Pemkot Kediri Tegaskan Telah Membayar Penggali Makam COVID 19, Hingga Tidak Beri Bonus Pada PNS

- 7 Januari 2021, 14:15 WIB
Ilustrasi pemakaman jenazah Covid-19.
Ilustrasi pemakaman jenazah Covid-19. /ANTARA

LINGKAR KEDIRI - Wali Kota Kediri Abdullah Abu Bakar membuat langkah tepat dengan ikut memprioritas orang-orang yang terlibat dalam pemakaman jenazah korban COVID 19.

Dilansir lingkarkediri.pikiran-rakyat.com dari kedirikota.go.id, Abu Bakar akan memastikan orang-orang yang terlibat dalam pemakaman jenazah pasien COVID 19 maupun suspect yaitu paket penggali dan penutup makam akan mendapat biaya kompensasi.

Penggali dan penutup makam yang diambil dari warga sekitar, akan mendapatkan honor sebesar RP2 Juta per makam karena resiko besar yang mereka tanggung saat berdekatan dengan virus tersebut.

Baca Juga: Pemkot Kediri Tetap Lakukan Pembelajaran Daring Sepanjang 2021

“Ini bentuk kepedulian kami dan memang konsepnya padat karya, jadi masyarakat sekitar makam yang menjadi penggali dan penutup makam mendapatkan honor,” ujar Abdullah Abu Bakar di Balaikota Kediri, Selasa, 6 Januari 2020, dikutip dari Kedirikota.go.id.

Hingga saat ini, Abu Bakar memastikan bahwa honor tersebut telah terbayar lunas. Ia juga membantah jika ada petugas penggali dan penutup makam yang belum mendapatkan honor selama bulan Juli hingga Desember 2020.

Ia menambahkan bahwa semua pembayaran tersebut telah diselesaikan oleh Pemkot Kediri sebelum penutupan anggaran 2020 kemarin.

Baca Juga: Abdullah Abu Bakar Sebut Pembangunan Kesehatan Jadi Fokus Utama Pemkot Kediri, Begini Penjelasannya

Ia juga menerima aduan secara langsung jika ada masyarakat yang menjadi petugas penggali dan penutup makam yang belum menerima honor.

Abu Bakar juga menegaskan bahwa Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang menjadi koordinator pemakaman tidak akan mendapat honor tambahan dari pekerjaan tersebut, karena mereka telah mendapatkan gaji tetap dari negara.

Oleh karena itu, tidak ada bentuk aturan apapun yang mengatakan bahwa PNS akan mendapat honor tambahan sebagai yang mengkoordinasikan pemakaman.

Baca Juga: Pemkot Kediri Adakan Rapat Paripurna Tentang Rancangan Perubahan APBD Kota Kediri Tahun 2020

Pria yang hobi bersepeda tersebut mengharapkan para PNS untuk bijak dalam bersikap di masa pandemi ini. Jangan berkeluh kesah karena tidak mendapatkan bonus, hal tersebut memang sudah menjadi tugas pokok para PNS.

Abu Bakar menambahkan, selama tidak ada aturan penambahan honor bagi PNS yang mengkoordinasi pemakaman dari pusat, ia tidak akan memenuhi permintaan tersebut.

Ia menegaskan bahwa selama ini yang terlibat langsung  dalam prosesi pemakaman hanyalah penggali dan penutup makam yang tinggal di sekitaran area pemakaman.***

Editor: Erik Okta Nurdiansyah

Sumber: Pemkot Kediri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah