LINGKAR KEDIRI – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengungkapkan bahwa keamanan data penerima vaksin dijamin oleh pemerintah.
Hal ini diungkapkan oleh Juru Bicara Vaksinasi COVID-19 Kemenkes, Siti Nadia Tarmizi yang menurutnya data pribadi penerima vaksin tidak dapat digunakan untuk keperluan lain di luar penanganan COVID-19.
Selain itu, sistem pengelolaannya juga dilakukan sesuai dengan peaturan perundang-undangan yakni Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 253 Tahun 2020.
Baca Juga: Berikut 7 Kebenaran yang Perlu Anda Ketahui Tentang Mencintai Pria Aquarius
Baca Juga: Minions Batal Tampil di Bangkok, Usai Kevin Sanjaya Dinyatakan Positif COVID-19
“Dua, data pribadi dilengkapi dengan sistem keamanan sebagaimana diamanatkan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan, dan ketiga data pribadi tidak dapat digunakan untuk keperluan selain penanganan COVID-19,” ujar Siti dalam telekonferensi Pers di Jakarta, Senin, 4 Januari 2021.
Dikutip dari laman Antara, Siti juga menjelaskan alur singkat proses verifikasi dan registrasi penerima vaksinasi COVID-19.
Menurut Siti, penerima vaksinasi akan menerima notifikasi atau pemberitahuan melalui layanan pesan singkat.
Baca Juga: Anda Diet Fleksibel? Ketahui Berikut Manfaat Kesehatan dan Makanan untuk Dimakan dan Dihindari