Kemenkes Jamin Data Pribadi Penerima Vaksinasi COVID-19 Aman dan Tidak Disalahgunakan

- 4 Januari 2021, 20:17 WIB
Ilustrasi vaksin Covid-19.
Ilustrasi vaksin Covid-19. /Unsplash.com/Hakan Nural/.*/Unsplash.com/Hakan Nural

“Sasaran penerima vaksinasi akan menerima notifikasi atau pemberitahuan meelalui SMS blast dengan ID pengirim, Peduli Covid,” ucap Dewi.

Setelah menerima notifikasi, penerima vaksin kemudian akan melakukan verifikasi dan registrasi ulang untuk menanyatakan status kesehatannya serta memilih tempat dan jadwal vaksinasi.

Sementara untuk daerah dengan kendala  jaringan, Siti menjelaskan proses verifikasi dan registrasi akan dilakukan oleh Satgas Penanganan COVID-19 di tingkat kecamatan.

Baca Juga: Memasuki Tahun Baru 2021, Hilangkan Beberapa Mitos Tentang Nutrisi Berikut Ini

Siti menilai proses registrasi ini menjadi sangat penting karena terdapat tahapan verifikasi.

Penerima vaksin akan menjawab pertanyaan-pertanyaan yang diajukan oleh sistem untuk mengonfirmasi domisili serta penyaringan sederhana terhadap penyakit bawaan.

Program vaksinasi dijadwalkan berlangsung dalam waktu 15 bulan dengan sasaran 181,5 juta jiwa penduduk Indonesia.

 Baca Juga: Ajaib! 5 Buah Ini Terbukti Mampu Mencegah Penuaan Dini

Selain itu, meski vaksinasi COVID-19 siap dilaksanakan, pemerintah juga tetap mengimbau kepada masyarakat untuk disiplin menerapkan protokol kesehatan 3 M (memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan).***

Halaman:

Editor: Mualifu Rosyidin Al Farisi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah