Kemenkes Jamin Data Pribadi Penerima Vaksinasi COVID-19 Aman dan Tidak Disalahgunakan

- 4 Januari 2021, 20:17 WIB
Ilustrasi vaksin Covid-19.
Ilustrasi vaksin Covid-19. /Unsplash.com/Hakan Nural/.*/Unsplash.com/Hakan Nural

LINGKAR KEDIRI – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengungkapkan bahwa keamanan data penerima vaksin dijamin oleh pemerintah.

Hal ini diungkapkan oleh Juru Bicara Vaksinasi COVID-19 Kemenkes, Siti Nadia Tarmizi yang menurutnya data pribadi penerima vaksin tidak dapat digunakan untuk keperluan lain di luar penanganan COVID-19.

Selain itu, sistem pengelolaannya juga dilakukan sesuai dengan peaturan perundang-undangan yakni Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 253 Tahun 2020.

 Baca Juga: Berikut 7 Kebenaran yang Perlu Anda Ketahui Tentang Mencintai Pria Aquarius

Baca Juga: Minions Batal Tampil di Bangkok, Usai Kevin Sanjaya Dinyatakan Positif COVID-19

“Dua, data pribadi dilengkapi dengan sistem keamanan sebagaimana diamanatkan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan, dan ketiga data pribadi tidak dapat digunakan untuk keperluan selain penanganan COVID-19,” ujar Siti dalam telekonferensi Pers di Jakarta, Senin, 4 Januari 2021.

Dikutip dari laman Antara, Siti juga menjelaskan alur singkat proses verifikasi dan registrasi penerima vaksinasi COVID-19.

Menurut Siti, penerima vaksinasi akan menerima notifikasi atau pemberitahuan melalui layanan pesan singkat.

Baca Juga: Anda Diet Fleksibel? Ketahui Berikut Manfaat Kesehatan dan Makanan untuk Dimakan dan Dihindari

“Sasaran penerima vaksinasi akan menerima notifikasi atau pemberitahuan meelalui SMS blast dengan ID pengirim, Peduli Covid,” ucap Dewi.

Setelah menerima notifikasi, penerima vaksin kemudian akan melakukan verifikasi dan registrasi ulang untuk menanyatakan status kesehatannya serta memilih tempat dan jadwal vaksinasi.

Sementara untuk daerah dengan kendala  jaringan, Siti menjelaskan proses verifikasi dan registrasi akan dilakukan oleh Satgas Penanganan COVID-19 di tingkat kecamatan.

Baca Juga: Memasuki Tahun Baru 2021, Hilangkan Beberapa Mitos Tentang Nutrisi Berikut Ini

Siti menilai proses registrasi ini menjadi sangat penting karena terdapat tahapan verifikasi.

Penerima vaksin akan menjawab pertanyaan-pertanyaan yang diajukan oleh sistem untuk mengonfirmasi domisili serta penyaringan sederhana terhadap penyakit bawaan.

Program vaksinasi dijadwalkan berlangsung dalam waktu 15 bulan dengan sasaran 181,5 juta jiwa penduduk Indonesia.

 Baca Juga: Ajaib! 5 Buah Ini Terbukti Mampu Mencegah Penuaan Dini

Selain itu, meski vaksinasi COVID-19 siap dilaksanakan, pemerintah juga tetap mengimbau kepada masyarakat untuk disiplin menerapkan protokol kesehatan 3 M (memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan).***

Editor: Mualifu Rosyidin Al Farisi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah