LINGKAR KEDIRI - Aparat kembali tertibkan warga Kota Kediri yang masih melanggar protokol kesehatan (Prokes). Hal ini karena meningkatnya jumlah positif COVID 19 yang ada di Kota Kediri.
Dilansir lingkarkediri.pikiran-rakyat.com dari diskominfo.kedirikota.go.id, tim gabungan dari Satpol PP, TNI dan Polri melakukan patroli Prokes di sejumlah pusat keramaian di Kota Kediri, pada Sabtu, 10 Januari 2021.
Sedikitnya ada 20 orang dalam satu regu yang melakukan patroli di tiga kecamatan yang ada di Kota Kediri, meliputi Kecamatan Kota, Pesantren, dan Mojoroto.
Baca Juga: Pemkot Kediri Tegaskan Telah Membayar Penggali Makam COVID 19, Hingga Tidak Beri Bonus Pada PNS
Tidak tanggung-tanggung, aparat langsung memberikan sanksi pada orang-orang yang abai dalam melaksanakan prokes.
Sewaktu Patroli, tepatnya di Pasar Pesantren, Kecamatan Pesantren, ditemukan 6 pelanggar Prokes yang tidak memakai masker. Aparat yang menindaknya langsung memberi pelanggar tersebut sanksi.
Empat diantaranya memilih sanksi fisik berupa menyapu area depan Pasar Pesantren, sementara dua lainnya memilih sanksi tertulis.
Baca Juga: 5 Penggali Makam Jenazah Covid 19 Dapat Sorotan dari Pemkot Kediri Karena Lakukan Ini
Lalu di simpang tiga Ketami, Kecamatan Pesantren, aparat mendapatkan dua pelanggar prokes yang berkendara tanpa mengenakan masker. Lalu keduanya mendapat sanksi tertulis.