Pemkot Kediri Bakal Gelar PSBB Senin Mendatang, Masyarakat yang Mengadakan Hajatan Bakal ditindak

- 10 Januari 2021, 19:45 WIB
Walikota Kediri, Abdullah Abu Bakar tandatangani SK pada Gugus Tugas Covid-19.
Walikota Kediri, Abdullah Abu Bakar tandatangani SK pada Gugus Tugas Covid-19. /

Kepala Satpol PP Kota Kediri, Eko Lukmono, menyampaikan bahwa berdasarkan Peraturan Wali Kota Kediri Nomor 32 Tahun 2020, Pemerintah Kota Kediri akan terus melakukan penertiban Prokes, yang terutama di tempat-tempat rawan kerumunan.

Eko menambahkan, bahwa patroli tersebut juga berguna untuk memantau seberapa tertib masyarakat Kota Kediri dalam menjalankan Prokes dan tingkat kepedulian mereka terhadap pandemi COVID 19.

Baca Juga: Pemkot Kediri Beri Pinjaman Hingga Rp100 Juta Untuk Bangkitkan UMKM Kota Kediri

Selain itu, patroli tersebut juga untuk mensosialisasikan Surat Edaran (SE) Walikota terbaru terkait Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang akan berlangsung pada Senin ini.

Mengikuti SE tersebut, kegiatan hajatan seperti acara pernikahan atau khitanan, akan dilarang selama PSBB. Bila melanggar, akan dibubarkan.***

Halaman:

Editor: Erik Okta Nurdiansyah

Sumber: Pemkot Kediri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah