Baca Juga: Rusia Mengincar Wilayah Krusial, Berikut Perkembangan Terbaru Perang Rusia Ukraina
Pelaku selanjutnya diamankan polisi saat sedang bekerja sebagai tukang parkir di sebuah warung di Jalan KH Ahmad Dahlan.
"Berdasarkan hasil penyelidikan Unit Resmob, bahwa terlapor bekerja sebagai tukang parkir di sebuah warung di Mojoroto, Kota Kediri, selanjutnya unit Resmob melakukan pencarian dan didapati terlapor sedang bekerja sebagai tukang parkir disana," tambah AKP Tomy
Akibat perbuatannya, pelaku terancam Pasal 82 Ayat 2 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Kunjungi situs resmi kami secara langsung di lingkarkediri.pikiran-rakyat.com untuk mendapatkan informasi menarik dan terbaru lainnya.***