Masih Punya Hutang, Lantas Bolehkah Bersedekah? Ternyata Begini Penjelasan Buya Yahya

- 6 April 2021, 21:09 WIB
Ilustrasi rezeki
Ilustrasi rezeki /Pexels/

Pertama, apabila hutangnya sudah jatuh tempo, maka dia harus membayar hutang, dan disaat itu juga dia tidak boleh bersedekah. Jika dia tetap ngeyel bersedekah, maka jatuhnya haram dan dosa.

Contohnya, jika Anda mempunyai hutang 10 juta kepada tetangga. Kemudian ternyata hari ini sudah jatuh tempo, dan harus membayarnya, tetapi Anda menggunakan uangnya untuk bersedekah membangun masjid, maka Anda mendapatkan dosa dan hukumnya haram.

Baca Juga: Dicecar Karena Tidak Datang ke Pernikahan Atta dan Aurel, Ria Ricis: Gimana Mau Datang Kalau Ndak Diundang?

Kalau tetangga Anda mendengar hal tersebut, pasti akan marah-marah, karena hutangnya tidak dibayar-bayar.

Segala amalan harus ada ilmunya. Semua amal yang tidak pakai ilmu tidak diterima oleh Allah. Begitu juga harus tahu tentang ilmu mendahulukan mana perkara yang wajib dan mana perkara yang sunah.

“Semuanya pakai ilmu. Jangan sedekah, sedekah, sedekah, dan sedekah. Utangnya sudah numpuk, berarti dia bukan karena Allah, karena pengen disanjung manusia,” ujar Buya Yahya.

Baca Juga: Simak 8 Poin Larangan Mudik Lebaran 2021, ASN dan Masyarakat Boleh Melakukan Perjalanan Dengan Syarat

Kedua, apabila hutangnya belum jatuh tempo, maka dia boleh untuk bersedekah.

“Semisal jika bayar utangnya nanti bulan Sya'ban, dan punya gambaran untuk membayarnya, maka hari ini Anda bisa nyantai, Anda masih bisa bersedekah karena belum jatuh tempo. Kalau belum jatuh tempo, Anda boleh bersedekah,” ujarnya.

Buya mengingatkan, jangan sampai Anda tergiur dengan kalimat “segede apa pun hutangmu, sedekah lah! nanti Allah akan membuka rezekimu”.

Halaman:

Editor: Erik Okta Nurdiansyah

Sumber: Youtube Al-Bahjah TV


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah