Ternyata Buka Puasa di Siang Hari Diperbolehkan, Simak Penjelasannya

- 13 April 2021, 21:24 WIB
Ilustrasi berbuka puasa
Ilustrasi berbuka puasa /lovepanky.com

LINGKAR KEDIRI - Di Bulan Ramadan, memang umat muslim diwajibkan untuk melaksanakan ibadah puasa.

Menahan makan dan minum di siang hari memang sebuah amalan rutin yang dilakukan di bulan istimewa ini.

Namun, ternyata ada kelompok yang masuk dalam pengecualian untuk berpuasa.

Dikutip dari NU, inilah enam orang yang disebutkan Syekh M Nawawi dalam Kasyifatu Saja.

Baca Juga: Bisa Sebabkan Nyeri Leher dan Tulang Belakang, Simak Rekomendasi Posisi Tidur yang Baik

Dimana mereka diizinkan secara syara’ untuk membatalkan puasanya.

"Untuk enam orang berikut ini, diperbolehkan berbuka puasa di siang hari Bulan Ramadhan adalah sebagai berikut.

  1. Musafir
  2. Ketika sakit
  3. Orang jompo (tua tak berdaya)
  4. Wanita hamil (sekalipun hamil karena zina atau jimak syubhat [walaupun wanita ini berjimak dengan selain manusia tetapi ma’shum])
  5. Orang yang tercekik haus (sekira kesulitan besar menimpanya dengan catatan yang tak tertanggung kan pada lazimnya menurut Az-Zayadi, sulit yang membolehkan orang bertayamum menurut Ar-Ramli)-serupa dengan orang yang tercekik haus ialah orang yang tingkat laparnya tidak terperikan
  6. Wanita menyusui baik diberikan upah atau suka rela (kendati menyusui bukan anak Adam, hewan peliharaan misalnya)

Baca Juga: Melakukan Nahi Mungkar dengan Cara Kemungkaran, Gus Sahal: Ini Ramadhan Spesial Tanpa Kehadiran FPI

Islam memungkinan bagi golongan orang diatas ini terbebas dari kewajiban puasa di bulan Ramadhan.

Halaman:

Editor: Erik Okta Nurdiansyah

Sumber: NU


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x