Polisi Akan Umumkan Pelaku Pembunuhan Subang di Awal Tahun, Berikut Pasal Hukum yang Menjerat Pelaku

25 Januari 2022, 10:30 WIB
Kapolda Jabar Irjen Pol Suntana /

LINGKAR KEDIRI – Kasus pembunuhan Ibu dan Anak di Subang diketahui sudah lebih dari lima bulan, bahkan sampai akhir Januari 2022 pihak kepolisian masih belum mengumumkan siapa tersangkanya.

Akan tetapi sesuai janji yang diucapkan oleh Kapolda Jabar Irjen Pol Suntana yang mengatakan bahwa kasus ini akan segera berakhir pada awal tahun juga menarik untuk ditunggu.

Meski sebelumnya pihak kepolisian sempat merilis sketsa wajah terduga pelaku namun sampai saat ini kasus pembunuhan Ibu dan Anak di Subang masih dalam perkembangan.

Baca Juga: Usia di Atas 65 Tahun, Bebas Penyakit Jantung hingga Penyakit Kronis, Cukup Rutin Minum Ini, Peradangan Sembuh

Sebelumnya pada akhir Desember 2021 Irjen Pol Suntana sempat memberikan keterangan bahwa dalam waktu dekat temuan-temuan penyidik sudah mengarah pada nama tersangka.

Selain itu, Kapolda Jabar juga mengatakan bahwa pengungkapan kasus pembunuhan Ibu dan Anak di Suang tidak hanya terkait siapa tersangkanya akan tetapi juga siapa dalang dibalik kasus ini.

Secara pribadi Irjen Pol Suntana juga menyampaikan permohonan agar masyarakat dan pihak-pihak terkait agar dapat lebih sabar.

Menurutnya kasus ini merupakan kasus yang cukup sulit untuk di ungkap, hal tersebut didukung dengan lamanya proses penyelidikan yang dilakukan oleh pihak kepolisian.

Baca Juga: Terbaru Kasus Subang: Sketsa Wajah Pelaku Lebih Mirip Arigi Dibanding Danu? Begini Penjelasan Anjas

Disisi lain beberapa saksi juga masih menunggu pihak kepolisian menepati janji untuk mengungkapkan siapa tersangka dan dalang dibalik kasus pembunuhan Ibu dan Anak di Subang.

Melalui Kuasa Hukumnya, Yosef dan Yoris menyampaikan bahwa pihaknya sampai saat ini masih bersabar dan terus menunggu perkembangan dari penyelidikan yang dilakukan oleh pihak kepolisian.

Rohman Hidayat mengungkapkan bahwa dirinya dan kliennya tidak bisa berbuat banyak, yang bisa mereka lakukan adalah menunggu pihak kepolisian menepati janjinya.

"Kita tidak bisa berbuat apa apa dan tidak bisa intervensi," kata Rohman Hidayat.

Baca Juga: Usia di Atas 65 Tahun, Bebas Rematik hingga Nyeri Persendian, Cukup Hindari Konsumsi Ini, Tubuh Sehat Optimal

Meski Yoris dan Yosef sudah tidak sabar dan ingin menagih apa yang dijanjikan oleh Kapolda Irjen Pol Suntana, Rohman Hidayat selalu meredam dan meminta kliennya untuk bersabar dan mempercayakan kasus ini pada pihak kepolisian.

Rohman Hidayat juga meminta agar Yosef dan Yoris tidak terpancing pada isu-isu yang berkembang dimedia social.

"Pak Yosef dan Yoris harus sabar dan jangan sampai terpancing oleh isu isu yang disampaikan oleh para YouTuber," ungkap kuasa hukum Yosef dan Yoris, Rohman Hidayat.

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan menyimpulkan bahwa kasus ini diduga merupakan tindak pidana pembunuhan dan direncanakan sesuai Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP.

Berikut ini bunyi Pasal 338 Kitab Undang-undang Hukum Pidana:

Baca Juga: Ramalan Zodiak Harian Selasa, 25 Januari 2022, Mulai dari Sagitarius, Capricorn, Aquarius Hingga Pisces

"Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun."

Berikut ini bunyi Pasal 340 Kitab Undang-undang Hukum Pidana:

"Barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun."

Ahmad Ramadhan menjelaskan bahwa pihaknya menyimpulkan kasus ini merupakan kasus pembunuhan berencana berdasarkan temuan dan analisa yang sudah dilakukan.

"Yang mana penyidik sudah bekerja dengan menggunakan analisa-analisa yang dilakukan dari pemeriksaan terhadap saksi-saksi," ungkap Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan.

Disclaimer: Artikel ini sebelumnya pernah tayang di Desk Jabar dalam “Sesuai Janji, Polisi Umumkan Tersangka Awal Tahun, Kasus Subang Terbaru, Inilah Pasal-pasal Hukum Buat Pelaku

Kunjungi situs resmi kami di lingkarkediri.pikiran-rakyat.com untuk mendapatkan informasi menarik dan terbaru lainnya.***

Editor: Haniv Avivu

Sumber: Desk Jabar

Tags

Terkini

Terpopuler