Soal Pengusutan Kasus Ferdy Sambo, Bareskrim Diingatkan untuk Tidak Main-main

15 Agustus 2022, 08:00 WIB
Polri diingatkan untuk tidak main-main dalam pengusutan kasus Ferdy Sambo /kolase foto Pikiran Rakyat

LINGKAR KEDIRI - Pengusutan kasus Ferdy Sambo hingga saat ini masih berlanjut.

Bareskrim Polri pun akhirnya memutuskan untuk menghentikan penanganan kasus dugaan pelecehan Brigadir J pada istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

Sebagaimana diketahui, hal tersebut merupakan kasus yang dilaporkan oleh Putri Candrawathi kepada Brigadir J.

Dari laporan tersebut, polisi tidak menemukan adanya bukti tindakan pelecehan seksual yang dilakukan oleh Brigadir J.

Baca Juga: Menteri Pertahanan Indonesia Prabowo Dikabarkan Terima Pencalonan Partai untuk Maju Pilpres 2024

Atas ketegasan kinerja Polri, banyak yang memberikan apresiasi.

Salah satunya Pakar Komunikasi UIN Jakarta, Moh. Ali Irvan yang mengapresiasi langkah Polri dalam menetapkan mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy sambo sebagai tersangka.

Ali mengatakan, penetapan Ferdy Sambo sebagai tersangka merupakan upaya Kapolri untuk memperbaiki citra Polri.

"Itu merupakan upaya Kapolri untuk mengembalikan citra kepolisian dan kepercayaan publik," kata Ali dikutp Pikiran-Rakyat.com dari Antara pada 15 Agustus 2022.

Dilansir dari Pikiran Rakyat dalam "Sosok Ini Beri Pesan untuk Kabareskrim Soal Kasus Ferdy Sambo: Jangan Berlarut-larut Seperti Sinetron," Dosen Ilmu Komunikasi itu menegaskan, kasus Brigadir J bukan hanya kasus penembakan, tetapi ada upaya menutup-nutupi fakta hingga merekayasa kasus yang dilakukan oleh oknum internal kepolisian.

Baca Juga: Pelatih Ini Sempat Dipecat oleh MU hingga Diragukan Kemampuannya oleh Beberapa Tim

Ali berpendapat, untuk mengembalikan kepercayaan publik, kepolisian harus melakukan pengusutan tuntas upaya rekayasa dalam kasus Brigadir J.

"Kapolri jangan ragu untuk menuntaskan kasus ini. Tindak tegas jika ada oknum di kepolisian yang mencoba menghambat pengungkapan kasus ini," ujar Ali.

Ketua Harian Ikatan Keluarga Alumni UIN (IKALUIN) Jakarta itu juga menyoroti dugaan adanya manuver dari oknum petinggi Polri untuk sengaja memperlambat penyelesaian kasus pembunuhan Brigadir J.

Ia meminta kepada Kabareskrim untuk segera menuntaskan kasus tersebut agar bisa segera dibawa ke pengadilan.

"Kabareskrim jangan main-main. Jutaan rakyat menunggu babak akhir dari kasus ini. Jangan berlarut-larut seperti sinetron," ucapnya.

Baca Juga: Nottingham Forest vs West Ham United 14 Agustus 2022, Prediksi Skor Akhir dan Susunan Pemain

Sebelumnya, Tim Khusus (Timsus) Polri telah menetapkan 4 orang sebagai tersangka dalam kasus penembakan Brigadir J dengan sangkaan pembunuhan berencana.

Keempat tersangka terancam dengan pidana maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol. Agus Andrianto menyebutkan keempat tersangka adalah Bharada Dua Polri Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E), Bripka Ricky Rizal (Bripka R), Kuat, dan Irjen Ferdy Sambo.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan keempat tersangka, menurut perannya masing-masing, penyidik menetapkan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun,” kata Agus.***(Hilmy Farhan/Pikiran Rakyat)

Editor: Haniv Avivu

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler