Cukupkan Hanya Kasus Rangga Saja, Perempuan Wajib Bawa Alat Ini Untuk Hindari Pemerkosaan

20 Oktober 2020, 07:03 WIB
Kolase foto Rangga (kiri) dan tersangka pembunuhan dan pemerkosaan (kanan).* /RRI.

LINGKAR KEDIRI – Kisah tragis yang dialami Rangga, seorang anak asal Aceh Timur menjadi perhatian publik beberapa waktu lalu.

Rangga dianggap pahlawan yang mencoba melindungi ibunya dari tindakan pemerkosaan yang dilakukan oleh tetangganya sendiri.

Dari kasus tersebut tentunya kita sadar bahwa masih ada orang yang kualitas moralnya rendah seperti sang pelaku.

Baca Juga: Takedown Ribuan Hoax Soal COVID-19, Kominfo Telah Lakukan Uji Fakta dan Literasi Digital

Tentunya ini menjadi salah satu dari rentetan kasus pemerkosaan yang terjadi di negeri ini.

Lagi–lagi perempuan yang dijadikan korban, sekaligus pihak yang paling sering dieksploitasi karena dianggap lemah.

Banyak tindakan preventif yang dilakukan oleh perempuan agar tidak menjadi target pelaku pemerkosaan, seperti memakai pakaian yang tertutup, menghindari pulang larut malam, dan belajar bela diri.

Namun nyatanya masih banyak kasus pemerkosaan yang terpublikasi maupun yang tidak.

Dari kasus Ibu Rangga, terlihat bahwa korban sangat sulit melepaskan diri dari pelaku dan membutuhkan waktu lama untuk kabur dan mencari pertolongan.

Baca Juga: 4 Drama Korea Terbaru 2020 yang Patut Ditonton Selain Start-Up, Dijamin Gak Mengecewakan!

Salah satu cara untuk menghindari sergapan pelaku pemerkosaan memang harus melumpuhkannya untuk sementara.

Stun Gun adalah alat kejut listrik yang sangat sesuai untuk melumpuhkan pelaku pemerkosaan untuk sementara waktu.

Efek yang didapat ketika seseorang terkena Stun Gun adalah kelumpuhan sementara akibat otot kebingungan menerima arus listrik yang masuk.

Nantinya orang tersebut akan kaget, kehilangan keseimbangan, dan tersungkur.

Diketahui, Stun Gun dalam hukum tidak dikategorika sebagai senjata api, karena dalam pengertiannya tidak dapat menimbulkan kematian, dan hanya memberi efek lumpuh sementara.

Walaupun begitu, pengguna Stun Gun perlu bijak dalam menggunakannya. Gunakan Stun Gun tidak secara berlebihan dan hanya ketika berada dalam kondisi darurat saja.

Kondisi tersebut seperti ketika akan diperkosa atau akan mendapat tindakan jahat dari orang lain.

Hal tersebut sangat perlu bagi para perempuan agar minimal dapat melepaskan diri dari jerat predator seksual.

Baca Juga: BLT Subsidi Gaji di Bawah 5 Juta Gelombang 2 Diprediksi Segera Cair, Simak Penjelasan dan Jadwalnya

Kejahatan seksual ada dimanapun, oleh karena itu tindakan preventif sangat diperlukan.

Penggunaan Stun Gun juga dianggap sebagai langkah keras perempuan untuk melindungi hak mereka.

Namun, hal itu tidak akan selamanya berfungsi selama aturan hukum untuk melindungi hak-hak perempuan masih belum tegas.***

Editor: Dwiyan Setya Nugraha

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler