Dua Tersangka Pelanggaran Protokol Kesehatan Susul Rizieq Shihab di Polda Metro Jaya

- 14 Desember 2020, 12:44 WIB
Rizieq Shihab ditahan penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya untuk kepentingan penyidikan perkara kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan COVID-19 terkait kerumunan di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta pada 14 November lalu.
Rizieq Shihab ditahan penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya untuk kepentingan penyidikan perkara kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan COVID-19 terkait kerumunan di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta pada 14 November lalu. /ANTARA FOTO/Reno Esnir

LINGKAR KEDIRI – Dua tersangka kasus pelanggaran protokol kesehatan di Petamburan, Jakarta Pusat telah menyerahkan diri ke Mapolda Metro Jaya.

Dengan didampingi kuasa hukumnya, Sobri Lubis dan Maman Suryadi serahkan diri pada Senin, 14 Desember 2020 pagi.

Hal tersebut dibenarkan oleh kuasa hukum kedua tersangka dan juga selaku kuasa hukum Rizieq Shihab, Sugito Atmo Pawiro.

Baca Juga: Sahar Tabar atau Fathemeh Khishvand Divonis 10 Tahun Lantaran Menista Agama, Ini Deretan Kasusnya

“Pada hari ini Sobri Lubis dan Maman Suryadi datang untuk pemeriksaan,” kata Sugito di Polda Metro Jaya, dilansir Lingkar Kediri dari Antara.

Ia juga mengatakan bahwa kliennya akan bertemu dengan penyidik dari Polda Metro Jaya untuk diperiksa sebagai tersangka atas kasus pelanggaran protokol kesehatan.

“Jadi kamu sudah janjian pukul 10.00 WIB untuk diperiksa sebagai tersangka,” lanjutnya.

Baca Juga: Gerhana Matahari Total akan Terjadi Hari Ini 14 Desember, Berikut Lokasinya

Namun, Sugito enggan berbicara banyak saat dikonfirmasi tentang materi pembelaan yang nantinya akan disampaikan kepada pihak penyidik.

Halaman:

Editor: Dwiyan Setya Nugraha

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah