LINGKAR KEDIRI – Setelah Habib Rizieq Shihab (HRS) tiga dari lima tersangka kasus pelanggaran protokol kesehatan yang terjadi di Petamburan, Jakarta Pusat, telah menyerahkan diri ke Polda Metro Jaya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menjelaskan ketiga tersangka datang pada Minggu, 13 Desember 2020 dini hari dengan didampingi oleh kuasa hukum.
“Sekitar pukul 01.00 WIB, tiga orang dari kelima tersangka menyerahkan diri ke Polda Metro Jaya,” kata Yusri Yunus di Jakarta, dikutip Lingkar Kediri dari ANTARA.
Baca Juga: Angkat Bicara Terkait Tewasnya 6 Anggota FPI, Presiden Jokowi: Indonesia Adalah Negara Hukum
Ketiga tersangka yang menyerahkan diri ke Polda Metro Jaya adalah sebagai berikut.
- Haris Ubaidilah sebagai Ketua Panitia acara Maulid Nabi
- Idrus sebagai Kepala Seksi Acara
- Ali Alwi Alatas sebagai Sekretaris
Setelah mereka tiba, pihak kepolisian langsung melakukan pengecekan kesehatan dengan tes swab sebelum melakukan pemeriksaan.
Baca Juga: Inilah 6 Ketentuan UTBK 2021, Persiapkan Sekarang Juga !
“Ketiganya kita lakukan swab test antigen dan hasilnya adalah negatif. Kemudian pukul 02.00 WIB kita lakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan,” lanjutnya.
Setelah itu, pihak kepolisian memberikan kesempatan untuk yang bersangkutan agar istirahat terlebih dahulu.