Habib Rizieq Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya Selama 20 Hari, Usai Jalani Pemeriksaan 11 Jam

- 13 Desember 2020, 02:03 WIB
Habib Rizieq Shihab berjalan menuju mobil tahanan usai diperiksa di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (13/12/2020) dini hari
Habib Rizieq Shihab berjalan menuju mobil tahanan usai diperiksa di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (13/12/2020) dini hari /ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/pras.

LINGKAR KEDIRI- Setelah menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab atau akrab disapa Habib Rizieq resmi ditahan.

Habib rizieq keluar dari Polda Metro Jaya dengan menggunakan rompi berwarna oranye pada pukul 00.23 WIB, Minggu,13 Desember 2020.

Habib Rizieq telah menjalani pemeriksaan yang cukup lama terkait dengan kerumunan yang dilakukan saat acara maulid Nabi Muhammad dan pernikahan putrinya di Petamburan pada November lalu.

 

Baca Juga: Pengacara Habib Rizieq Minta Surat Panggilan, Polda Metro: Tidak Ada Lagi, Langsung Tangkap!

Baca Juga: Pernyataan MUI Jadi Sorotan, Hingga Habib Rizieq Shihab ditetapkan Sebagai Tersangka oleh Kepolisian

Sementara itu, Kepala Divisi Humas (Kadiv) Humas Polda Metro Jaya Irjen Pol Argo Yuwono mengatakan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (HRS) resmi ditahan Polda Metro Jaya selama 20 hari ke depan di Rutan Polda Metro Jaya.

“Ditahan sejak 12 Desember 2020 sampai 20 hari ke depan atau 31 Desember 2020,” kata Argo Yuwono dalam keterangan pers seusai Habib Rizieq Shihab resmi ditahan dan dibawa ke Rutan Polda Metro Jaya.

Argo mengatakan Habib Rizieq Shihab menjalani pemeriksaan sejak pukul 11.30 hingga 22.00 dengan 84 pertanyaan.

Halaman:

Editor: Dwiyan Setya Nugraha

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x