Baca Juga: Pengacara Habib Rizieq Minta Surat Panggilan, Polda Metro: Tidak Ada Lagi, Langsung Tangkap!
Baca Juga: Pernyataan MUI Jadi Sorotan, Hingga Habib Rizieq Shihab ditetapkan Sebagai Tersangka oleh Kepolisian
Selama proses pemeriksaan, masih kata Argo, Habib Rizieq mendapatkan hak-haknya sebagai tersangka yakni seperti didampingi kuasa hukum, makan dan shalat.
“Ada alasan obyektif dan subyektif. Objektif karena ancaman hukuman di atas 5 tahun. Sedangkan subyektif agar tersangka tidak melarikan diri, menghilangkan barang bukti, tidak mengulangi perbuatannya dan mempermudah proses penyidikan".
Secara terpisah, Sekretaris Umum FPI, Munarman mengatakan Tim Penyidik Polda Metro Jaya masih menggali keterangan dari Habib Rizieq Shihab sebagai tersangka kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat, dengan pertanyaan masih seputar Front Pembela Islam (FPI) selama 11 jam proses pemeriksaan, Sabtu 12 Desember 2020.
Baca Juga: Pengacara Habib Rizieq Minta Surat Panggilan, Polda Metro: Tidak Ada Lagi, Langsung Tangkap!
Baca Juga: Pernyataan MUI Jadi Sorotan, Hingga Habib Rizieq Shihab ditetapkan Sebagai Tersangka oleh Kepolisian
"Jadi sampai dengan pukul 21.00 WIB malam ini, Habib Rizieq Shihab, masih (menjalani) pertanyaan-pertanyaannya seputar FPI," kata Munarman seperti dikutip Lingkar Kediri dari Antara.