Habib Rizieq Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya Selama 20 Hari, Usai Jalani Pemeriksaan 11 Jam

- 13 Desember 2020, 02:03 WIB
Habib Rizieq Shihab berjalan menuju mobil tahanan usai diperiksa di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (13/12/2020) dini hari
Habib Rizieq Shihab berjalan menuju mobil tahanan usai diperiksa di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (13/12/2020) dini hari /ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/pras.

Munarman menambahkan, selama 11 jam lebih Habib Rizieq Shihab menghadapi pertanyaan terkait pokok materi perkara.

Baca Juga: Pengacara Habib Rizieq Minta Surat Panggilan, Polda Metro: Tidak Ada Lagi, Langsung Tangkap!

Baca Juga: Pernyataan MUI Jadi Sorotan, Hingga Habib Rizieq Shihab ditetapkan Sebagai Tersangka oleh Kepolisian

 

"Belum masuk ke substansi materi sangkaan belum masuk ke pasal-pasal 160, pasal 93 UU Kekarantinaan Kesehatan, maupun pasal 216 KUHP. Pertanyaannya masih seputar FPI itu bagaimana, bagaimana anggaran dasarnya, masih seputar begitu saja," ungkapnya.

Munarman enggan berkomentar terkait kemungkinan tokoh FPI itu ditahan kepolisian atas sejumlah sangkaan, di antaranya ujaran kebencian.***

Halaman:

Editor: Dwiyan Setya Nugraha

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah