Habib Rizieq Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya Selama 20 Hari, Usai Jalani Pemeriksaan 11 Jam

- 13 Desember 2020, 02:03 WIB
Habib Rizieq Shihab berjalan menuju mobil tahanan usai diperiksa di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (13/12/2020) dini hari
Habib Rizieq Shihab berjalan menuju mobil tahanan usai diperiksa di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (13/12/2020) dini hari /ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/pras.

LINGKAR KEDIRI- Setelah menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab atau akrab disapa Habib Rizieq resmi ditahan.

Habib rizieq keluar dari Polda Metro Jaya dengan menggunakan rompi berwarna oranye pada pukul 00.23 WIB, Minggu,13 Desember 2020.

Habib Rizieq telah menjalani pemeriksaan yang cukup lama terkait dengan kerumunan yang dilakukan saat acara maulid Nabi Muhammad dan pernikahan putrinya di Petamburan pada November lalu.

 

Baca Juga: Pengacara Habib Rizieq Minta Surat Panggilan, Polda Metro: Tidak Ada Lagi, Langsung Tangkap!

Baca Juga: Pernyataan MUI Jadi Sorotan, Hingga Habib Rizieq Shihab ditetapkan Sebagai Tersangka oleh Kepolisian

Sementara itu, Kepala Divisi Humas (Kadiv) Humas Polda Metro Jaya Irjen Pol Argo Yuwono mengatakan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (HRS) resmi ditahan Polda Metro Jaya selama 20 hari ke depan di Rutan Polda Metro Jaya.

“Ditahan sejak 12 Desember 2020 sampai 20 hari ke depan atau 31 Desember 2020,” kata Argo Yuwono dalam keterangan pers seusai Habib Rizieq Shihab resmi ditahan dan dibawa ke Rutan Polda Metro Jaya.

Argo mengatakan Habib Rizieq Shihab menjalani pemeriksaan sejak pukul 11.30 hingga 22.00 dengan 84 pertanyaan.

Baca Juga: Pengacara Habib Rizieq Minta Surat Panggilan, Polda Metro: Tidak Ada Lagi, Langsung Tangkap!

Baca Juga: Pernyataan MUI Jadi Sorotan, Hingga Habib Rizieq Shihab ditetapkan Sebagai Tersangka oleh Kepolisian

 

Selama proses pemeriksaan, masih kata Argo, Habib Rizieq mendapatkan hak-haknya sebagai tersangka yakni seperti didampingi kuasa hukum, makan dan shalat.

“Ada alasan obyektif dan subyektif. Objektif karena ancaman hukuman di atas 5 tahun. Sedangkan subyektif agar tersangka tidak melarikan diri, menghilangkan barang bukti, tidak mengulangi perbuatannya dan mempermudah proses penyidikan".

Secara terpisah, Sekretaris Umum FPI, Munarman mengatakan Tim Penyidik Polda Metro Jaya masih menggali keterangan dari Habib Rizieq Shihab sebagai tersangka kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat, dengan pertanyaan masih seputar Front Pembela Islam (FPI) selama 11 jam proses pemeriksaan, Sabtu 12 Desember 2020.

Baca Juga: Pengacara Habib Rizieq Minta Surat Panggilan, Polda Metro: Tidak Ada Lagi, Langsung Tangkap!

Baca Juga: Pernyataan MUI Jadi Sorotan, Hingga Habib Rizieq Shihab ditetapkan Sebagai Tersangka oleh Kepolisian

 

"Jadi sampai dengan pukul 21.00 WIB malam ini,  Habib Rizieq Shihab, masih (menjalani) pertanyaan-pertanyaannya seputar FPI," kata  Munarman seperti dikutip Lingkar Kediri dari Antara.

Munarman menambahkan, selama 11 jam lebih Habib Rizieq Shihab menghadapi pertanyaan terkait pokok materi perkara.

Baca Juga: Pengacara Habib Rizieq Minta Surat Panggilan, Polda Metro: Tidak Ada Lagi, Langsung Tangkap!

Baca Juga: Pernyataan MUI Jadi Sorotan, Hingga Habib Rizieq Shihab ditetapkan Sebagai Tersangka oleh Kepolisian

 

"Belum masuk ke substansi materi sangkaan belum masuk ke pasal-pasal 160, pasal 93 UU Kekarantinaan Kesehatan, maupun pasal 216 KUHP. Pertanyaannya masih seputar FPI itu bagaimana, bagaimana anggaran dasarnya, masih seputar begitu saja," ungkapnya.

Munarman enggan berkomentar terkait kemungkinan tokoh FPI itu ditahan kepolisian atas sejumlah sangkaan, di antaranya ujaran kebencian.***

Editor: Dwiyan Setya Nugraha

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah