LINGKAR KEDIRI - Dunia seleb seringkali terjerat kasus narkoba, entah itu dari kalangan penyanyi, aktor hingga selebgram.
Kali ini selebgram perempuan berinisial S akhirnya harus ditanditangkap polisi di Bali karena menggunakan narkotika.
Selebgram itu ditangkap bersama tiga rekannya di sebuah vila di kawasan Batubelig, Kuta Utara.
Baca Juga: Terciduk Pesta Narkoba, Polisi Tegaskan Selebgram S Tak akan Direhabilitasi
"Selebgram ini followernya satu juta lebih," kata Kapolresta Denpasar Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan pada Senin, 25 Januari 2021.
Jansen mengatakan, S (23) ditangkap bersama dua laki-laki yakni J (24) dan R (21), dan seorang perempuan A (20).
Keempat pelaku tersebut ditangkap saat menggelar pesta narkoba di vila. Dan polisi menemukan barang bukti narkoba jenis baru yakni P-Flouro Fori.
Baca Juga: Terciduk Pesta Narkoba, Polisi Tegaskan Selebgram S Tak akan Direhabilitasi
Narkoba berjumlah empat butir dan tiga pecahan narkotika tersebut di temukan oleh pihak kepolisian saat menggeladah.
Menurut keterangan Jansen, narkotika jenis baru ini memiliki efek yang lebih kuat dari ekstasi. "Lebih parah dari ekstasi dan bisa menyebabkan kematian," katanya.
Jansen sangat menyayangkan selebgram S yang ditangkap karena menggunakan narkoba.
Baca Juga: Terciduk Pesta Narkoba, Polisi Tegaskan Selebgram S Tak akan Direhabilitasi
Menurutnya, sebagai selebgram dengan follower yang banyak, S seharusnya memberikan contoh yang baik.
"Harusnya dia menjadi duta narkoba, tapi dia kasih contoh yang tidak baik," katanya..
Saat ini Penyidik Satreskrim Narkoba Polresta Denpasar yang menangkap keempat orang tersebut masih menyelidiki siapa pemasok narkotika.
Baca Juga: Terciduk Pesta Narkoba, Polisi Tegaskan Selebgram S Tak akan Direhabilitasi
Youtuber gaming sekaligus selebgram beserta temannya terpaksa harus menjalani proses hukum akibat dari ulahnya.
"Kepada yang bersangkutan dan tiga rekannya dikenakan pasal Pasal 127 ayat (1) huruf a UU Narkotika dengan ancaman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 12 tahun," ujar Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Jansen Avitus Panjaitan pada Senin, 25 Januari 2021.
Baca Juga: Terciduk Pesta Narkoba, Polisi Tegaskan Selebgram S Tak akan Direhabilitasi
Kasat Reserse Narkoba Polresta Denpasar, Kompol Mikael Hutabarat juga menegaskan S dan teman-temannya akan menjalani proses hukum. "Tidak rehab, mereka di proses secara hukum," ungkapnya.***