Esty mengatakan bahwa pelaku disuruh korban membeli bahan kue dan silet serta minuman.
Namun, pada malam hari itu para pelaku dan korban sempat membuat kue sambil minum.
Baca Juga: Lakukan Cara Ini Agar Bijak di Media Sosial, Salah Satunya Jangan Sebarkan Hoax
Tetapi, uang yang dijanjikan pelaku tidak diberikan, sehingga para pelaku kesal dan langsung membekap korban sekaligus memotong lehernya dengan silet.
"Pakai silet pelaku menggorok leher korban," ujar AKBP Esty.
Masih dari keterangan Kapolres Lombok Tengah, anggotanya berhasil meringkus pelaku sekaligus menyita sejumlah barang bukti yang diduga merupakan hasil curian berupa uang, rokok, kue, silet, HP dan sepeda motor.
"Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 340 KUHPidana tentang pembunuhan berencana dan Pasal 365 KUHPidana tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan ancaman hukuman paling lama seumur hidup," pungkasnya.***