Akhirnya si Gilang ‘Bungkus’ Terdakwa Fetish Kain Jarik Dipidana Penjara 5 Tahun 6 Bulan

- 4 Maret 2021, 18:33 WIB
Korban fetish kain jarik. (Twitter)
Korban fetish kain jarik. (Twitter) /Twitter

LINGKAR KEDIRI – Terdakwa Gilang Aprilian Nugraha Pratama atau Gilang "bungkus" yang dikenal dalam kasus fetish kain jarik divonis majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya selama 5 tahun 6 bulan kurungan penjara karena terbukti melakukan kekerasan dan tindakan cabul.

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Gilang Aprilian Nugraha Pratama, selama 5 tahun 6 bulan," kata Ketua majelis hakim Khusaini saat membacakan amar putusan di Ruang Tirta I, PN Surabaya, Rabu.

Dalam amar putusan majelis hakim, terdakwa Gilang terbukti melanggar tiga pasal, yaitu Pasal 45 ayat (4) juncto Pasal 27 ayat (4) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Baca Juga: Waspada! Berikut 6 Ciri-ciri Rumah Anda Berhantu atau Angker, Kamu Wajib Tahu

 Lalu Pasal 82 ayat (1) juncto Pasal 76E Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 juncto Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 juncto Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan Pasal 289 KUHP.

 Selain hukuman badan, terdakwa Gilang juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp50 juta.

"Dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," ujar Khusaini.

Baca Juga: Resep Ayam Goreng Lengkuas, Menu Wajib Pecinta Kuliner

Atas putusan tersebut, Gilang melalui penasihat hukumnya Bambang Soegiarto belum menyatakan sikap alias pikir-pikir. "Pikir-pikir majelis," kata Bambang setelah koordinasi dengan terdakwa.

Halaman:

Editor: Dwiyan Setya Nugraha

Sumber: ANTARA Jatim


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x