LINGKAR KEDIRI - Pihak kepolisian telah menangkap ustaz atau dukun gondrong yang sebelumnya dalam video viralnya mampu menggandakan uang.
Menurut keterangan Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Hendra Gunawan, ternyata hal itu dilakukan oleh pelaku dengan tujuan untuk mempromosikan jasanya.
Baca Juga: Cek Fakta: Beredar Kabar Aktor Irwansyah Meninggal Dunia, Benarkah? Segera Simak Begini Faktanya
"Kegiatan tersebut dilakukan untuk mempromosikan yang bersangkutan (pelaku) ini memiliki kesaktian. Tentu untuk menarik pasien-pasien," ujar Hendra Gunawan sebagaimana dikutip dari laman PMJ News.
Kegiatan yang dilakukan oleh dukun gondrong tersebut adalah di kediaman mertuanya yang beralamat di jalan Veteran Bahagia, Babelan, Bekasi.
Baca Juga: Cek Fakta: Beredar Kabar Aktor Irwansyah Meninggal Dunia, Benarkah? Segera Simak Begini Faktanya
Hendra menjelaskan bahwa video tersebut direkam oleh istri pelaku yang dibuat di tempat prakteknya, rumah sang mertua.
Pembuatan video tersebut juga disaksikan oleh para pasien atau orang-orang yang berkunjung ke rumahnya.
"Di situ juga ada temannya yang niatannya untuk mempromosikan kehebatan dari H tersebut," ungkapnya.
Baca Juga: Cek Fakta: Beredar Kabar Aktor Irwansyah Meninggal Dunia, Benarkah? Segera Simak Begini Faktanya
Dalam kasus ini, polisi tidak hanya mengamankan tersangka Hermawan saja, melainkan juga menyita sejumlah barang bukti yang digunakannya untuk menggandakan uang.
Adapun salah satu dari barang bukti tersebut yakni berupa jenglot yang juga nampak dalam video yang smepat viral itu.
Baca Juga: Cek Fakta: Beredar Kabar Aktor Irwansyah Meninggal Dunia, Benarkah? Segera Simak Begini Faktanya
"Kami menyita jenglot, barang-barang ini ditarik di tempat prakteknya. Yang dia bilang punya ini memiliki kemampuan magis, ini dipajang untuk meyakinkan pasiennya bahwa dia sakti mandraguna," kata Hendra.
Sementara itu, kini polisi juga telah menetapkan Hermawan sebagai tersangka setelah aksi penggandaan uang yang dialukannya di Bekasi itu viral di media sosial.
Baca Juga: Cek Fakta: Beredar Kabar Aktor Irwansyah Meninggal Dunia, Benarkah? Segera Simak Begini Faktanya
Polisi resmi menahan Hermawan di Polres Metro Jakarta Bekasi sejak Senin, 22 Maret 2021.
Menurut Hendra, atas tindakan sang pelaku, yakni Hermawan alias ustaz Gondrong akan diancam dengan pasal 378 KUHPidana tentang Penipuan.***