Sejumlah Oknum Anggota Polisi di Surabaya Diduga Terlibat ‘Beking’ Peredaran Narkoba

- 10 Maret 2021, 09:04 WIB
Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya mengungkap keterlibatan sejumlah oknum anggotanya yang diduga menjadi beking atau melindungi peredaran narkotika, psikotropika dan obat terlarang (narkoba).
Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya mengungkap keterlibatan sejumlah oknum anggotanya yang diduga menjadi beking atau melindungi peredaran narkotika, psikotropika dan obat terlarang (narkoba). /www.jatim.antaranews.com

LINGKAR KEDIRI – Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya mengungkap keterlibatan sejumlah oknum anggotanya yang diduga menjadi beking atau melindungi peredaran narkotika, psikotropika dan obat terlarang (narkoba).

Oknum anggota polisi di Kota Surabaya tersebut diamankan tim Pengamanan Internal (Paminal) Mabes Polri dan Propam Polda Jawa Timur.

Kepala Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Surabaya Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Memo Ardian menyebut terdapat lebih dari tiga orang oknum anggota polisi yang diduga menjadi beking peredaran narkoba di wilayah Kota Surabaya.

Baca Juga: Ketua Dewan Pembina KLB Menggugat AHY ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat

Oknum polisi tersebut diduga merupakan anggota yang bertugas di dua polsek yang ada di Surabaya.

"Semuanya sedang dalam proses hukum di Divisi Profesi dan Pengamanan atau Propam Polrestabes Surabaya," ujar Memo.

Nama-nama oknum anggota polisi yang diduga terlibat penyalahgunaan narkoba itu masih dirahasiakan.

Baca Juga: Ternyata Mantan Atlet Voli Aprilia Santini Manganang Mengalami Hipospadia, Apakah Itu?
 
AKBP Memo menyebut para oknum yang diduga terlibat sebagai beking peredaran narkoba tidak hanya tercatat sebagai anggota Polrestabes Surabaya, melainkan juga dari kepolisian sektor (polsek) jajaran.

"Ada yang perwira dan sudah dicopot oleh Pak Kapolrestabes Surabaya dan selanjutnya dapat diberhentikan," ujar Memo.

AKBP Memo menjelaskan nama-nama oknum polisi tersebut didapat dari seorang pengedar narkoba jenis sabu-sabu dan pil ekstasi bernama Ali Usman alias Dwi Setiawan, usia 30 tahun, warga Jalan Sidotopo Surabaya.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Kesehatan 10 Maret 2021, Aquarius Kesehatanmu Menurun, Kondisi Fisikmu Tidak Dapat Diprediksi

Menurut penyelidikan polisi, Ali Usman adalah pengedar yang biasa memasok narkoba di wilayah Jalan Kunti dan Bolodewo Surabaya.

Saat ditangkap di rumah kontrakannya Jalan Sidotopo Surabaya, polisi mengamankan sebanyak 42 butir pil ekstasi dan dua paket sabu-sabu seberat 11 gram sisa penjualan.

Selain itu, polisi juga menyita uang sejumlah Rp198 juta, dua unit mobil, dan satu unit sepeda motor yang semuanya dibeli secara tunai. Diduga uang pembelian kendaraan bermotor itu dari hasil penjualan narkoba. 

Baca Juga: Ramalan Zodiak 10 Maret 2021, Sagitarius Merasa Percaya Diri, Libra Waktunya Menikmati Hasil Kerja Keras

"Saat kami interogasi, Usman menyebut terdapat sejumlah oknum polisi yang terlibat sebagai beking. Kami kemudian berkoordinasi dengan Propam untuk menindaklanjuti proses hukum terhadap para oknum tersebut," ujar AKBP Memo.

Sementara Kabid Humas Polda Jatim Kombes Polisi Gatot Repli Handoko kepada wartawan di Surabaya, Selasa 9 Maret 2021 membenarkan bahwa Propam Polda Jatim sedang melakukan penyelidikan terkait dugaan adanya sejumlah anggota yang terlibat dalam penyalahgunaan narkoba.

Namun, ia enggan merinci berapa jumlah oknum anggota polisi yang diamankan karena diduga terlibat penyalahgunaan narkoba itu.

Halaman:

Editor: Dwiyan Setya Nugraha

Sumber: ANTARA Jatim


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x