Polda Jatim Terima 34 Pengaduan Dugaan Kekerasan Seksual di SMA SPI Kota Batu

- 9 Juni 2021, 10:10 WIB
Foto: Ilustrasi kekerasan seksual.
Foto: Ilustrasi kekerasan seksual. /Alexa_Fotos/Pixabay/

LINGKAR KEDIRI – Pengaduan atas dugaan kasus kekerasan seksual, kekerasan fisik, dan eksploitasi ekonomi oleh JE, pemilik dan pendiri SMA SPI Kota Batu kepada Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) terus bertambah.

Setidaknya, total ada 34 pengaduan yang masuk ke Polda Jatim terkait kasus tersebut. Sebanyak 14 pengaduan diantaranya telah melakukan laporan secara resmi kepada kepolisian.  

Baca Juga: Seorang Pria Berani Tampar Presiden Perancis, Emmanuel Macron: Terus Berjalan dan Berjabat Tangan 

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko menerangkan sebanyak 14 orang yang telah melaporkan secara resmi kepada kepolisian itu telah dimintai keterangan.

Selanjutnya, dia mengatakan laporan-laporan tersebut sedang dalam proses penyelidikan lebih lanjut.  

Baca Juga: Aksi Ultra Kekerasan di Prancis, Tampar Wajah Presiden Hingga Teriak Turunkan Macron 

”Sudah dimintai keterangan semua oleh penyidik, dan masih dalam proses penyelidikan,” kata dia dalam keterangan resminya sebagaimana dikutip Lingkar Kediri pada Rabu, 9 Juni 2021.

Selain 14 laporan resmi tersebut, dia menyebutkan sebanyak 20 orang lainnya melapor kepada Polda Jatim melalui telepon hotline yang telah disediakan.

Baca Juga: Hina Presiden Diancam 4,5 Tahun Penjara, Sherly Annavita Soroti Draf RKUHP: Jawab dengan Kinerja Bukan Ancaman 

”Untuk laporan melalui telepon ini, kita harus buktikan dulu. Apakah benar atau tidak,” terangnya.

Oleh karena itu, Gatot menyampaikan Polda Jatim telah memanggil Kepala Sekolah dan Pembina Sekolah SPI untuk dimintai keterangan pada Senin, 7 Juni 2021.

Baca Juga: Isu Rujuknya Gading Marten dan Gisela Anastasia Semakin Mencuat, Wijin: Saya Gak Bisa Apa-apa 

Dia mengatakan pemeriksaan keduanya dilakukan oleh Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jawa Timur sejak pukul 09.00 hingga 13.00 WIB.

”Pemeriksaan saksi korban sudah. Nah, kemarin giliran pihak sekolah. Keduanya masih diperiksa sebagai saksi,” ujarnya.

 Baca Juga: Presiden Macron Ditampar Wajahnya, Penampar Sebut Hancurkan Macronia Hingga Serukan Perang Tentara Prancis

Sementara, Kuasa Hukum JE, Recky Bernadus Surupandy meminta semua pihak untuk tidak mengeluarkan opini atau pendapat yang merugikan kliennya. Karena proses hukum kasus tersebut masih berlangsung.

Dia mengungkapkan dalam kasus tersebut pihaknya juga akan mengumpulkan data dan keterangan bahwa laporan tersebut tidak benar.

Baca Juga: Divonis Batu Ginjal oleh Dokternya di Turki, Ashanty Kaget Ada Penyakit Baru Dalam Tubuhnya, Simak Lengkapnya 

”Kami tidak akan tinggal diam. Kita akan membuktikan bahwa laporan itu tidak benar. JE tidak pernah melakukan apa yang dituduhkan,” tegasnya.

Seperti diketahui, kasus dugaan kekerasan seksual, kekerasan fisik, dan eksploitasi ekonomi di salah satu SMA di Kota Batu ini mencuat ke publik usai Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) mendampingi sejumlah korban ke Polda Jatim pada Sabtu, 29 Mei 2021.

 Baca Juga: Isu Rujuknya Gading Marten dan Gisela Anastasia Semakin Mencuat, Wijin: Saya Gak Bisa Apa-apa

Mereka melaporkan JE atas dugaan kekerasan fisik, kekerasan verbal, kejahatan seksual hingga mempekerjakan siswa melebihi jam kerja tanpa imbalan layak di sekolah itu.

 

Editor: Dwiyan Setya Nugraha

Sumber: Tribarata News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x