Temui Mahfud MD, AJI-LBH Pers Tagih Keseriusan Pemerintah Menyelesaikan Kekerasan Terhadap Jurnalis

- 2 April 2021, 13:25 WIB
Perwakilan AJI dan LBH Pers mendatangi kantor Menkopolhukam Mahfud MD untuk membahas pengusutan tuntas kasus kekerasan terhadap jurnalis,pada 1 April 2021
Perwakilan AJI dan LBH Pers mendatangi kantor Menkopolhukam Mahfud MD untuk membahas pengusutan tuntas kasus kekerasan terhadap jurnalis,pada 1 April 2021 /Instagram/AJI Indonesia

LINGKAR KEDIRI – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia bersama Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers menemui Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) RI Mahfud MD di kantornya pada Kamis, 1 April 2021. Mereka berdialog dan menyampaikan catatan terkait terus berulangnya kekerasan terhadap jurnalis tanpa ada penyelesaian kasusnya oleh aparat.

Terbaru, sebagaimana dialami Jurnalis Tempo di Surabaya, Nurhadi pada Sabtu, 27 Maret 2021. Dia mengalami penganiayaan oleh sejumlah orang saat melakukan reportase terkait kasus suap pajak yang menyeret mantan Direktur Pemeriksaan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Angin Prayitno Aji dan telah ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).  

Sekretaris Jenderal (Sekjen) AJI Indonesia, Ika Ningtyas meminta pemerintah serius menyelesaikan kasus-kasus kekerasan pada jurnalis. Termasuk mengusut semua pelaku kekerasan terhadap jurnalis Tempo, Nurhadi tersebut.

Baca Juga: Dinilai Paling Hoki, 5 Weton Wanita Ini Akan Sukses di 2021, Cek Keberuntunganmu Sekarang Juga! 

Karena, dia menyebutkan kekerasan yang menimpa Nurhadi bukan kali pertama terjadi. AJI Indonesia menurutnya mencatat ada 84 kasus kekerasan menimpa jurnalis di berbagai daerah sepanjang 2020. Namun, sebagian besar kasus tersebut tidak pernah diusut oleh aparat.

”Pembiaran pada kasus kekerasan yang menimpa jurnalis itu menjadi ancaman serius bagi kebebasan pers dan demokrasi.  Makanya, AJI meminta pemerintah serius menyelesaikan kasus-kasus kekerasan pada jurnalis,” kata Ika dalam keterangannya.

Berdasarkan catatan Bidang Advokasi AJI Indonesia, sepanjang 2020, kasus kekerasan terbanyak terjadi di Ibu Kota Jakarta dengan 17 kasus, disusul Malang 15 kasus, Surabaya 7 kasus, Samarinda 5 kasus, Palu, Gorontalo dan Lampung masing-masing 4 kasus.

Baca Juga: Kecam Pertemuan Indonesia dan Jepang, Beijing: Berhenti Memfitnah China!

Dari jenis kasus kekerasan yang dihadapi jurnalis, sebagian besar berupa intimidasi dengan 25 kasus, kekerasan fisik (17 kasus), perusakan, perampasan alat atau data hasil liputan 15 kasus, dan ancaman atau teror 8 kasus. Sedangkan dari sisi pelaku, polisi menempati urutan pertama dengan 58 kasus, disusul tidak dikenal 9 kasus, dan warga 7 kasus. 

Halaman:

Editor: Dwiyan Setya Nugraha

Sumber: Siaran Pers


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x