”Pemerintah harus menunjukkan komitmen melindungi kebebasan pers dengan tidak membiarkan adanya impunitas terhadap para pelaku kekerasan yang telah merusak demokrasi kita,” tegasnya.
Sementara, Direktur LBH Pers Ade Wahyudin menyampaikan kekerasan yang menimpa Nurhadi merupakan pelanggaran Undang-Undang Pers. Selain penganiayaan, dia menyebutkan ada upaya penghalang-halangan aktivitas jurnalistik ketika para pelaku mematahkan simcard dan mereset telepon seluler Nurhadi.
”Kami mendorong penegak hukum untuk mengusut kasus ini dan mencari pelakunya siapa. Hingga sekarang sudah dihadirkan dua terduga pelaku, tapi harapannya tidak berhenti di situ karena yang melakukan kekerasan banyak,” ujarnya.
Menanggapi itu, Mahfud MD yang juga Ketua Komisi Kepolisian Nasional menyampaikan secara prinsipnya pemerintah memang harus melindungi jurnalis. Dia mengungkapkan jurnalis bukanlah musuh, melainkan teman untuk mempercepat pengungkapan sebuah kasus.
Oleh sebab itu, dia berharap pekerjaan jurnalis jangan diganggu. Siapa pun yang mengganggu, orang tersebut menurutnya punya kesalahan yang ingin ditutupi atau ingin menutupi kesalahan orang lain.
”Kalau ingin mencari kebenaran, biarkanlah jurnalis bekerja,” ungkap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini.
Akan tetapi, jika seandainya jurnalis lah yang salah. Mahfud menyebutkan sudah ada mekanismenya tersendiri di Dewan Pers berdasarkan kode etiknya tersendiri.
”Kalau masuk ke soal hukum (kesalahan jurnalis) ya ada hukumnya. Tetapi jangan diganggu ketika sedang bekerja,” kata dia.