LINGKAR KEDIRI – Dua ibu-ibu asal Malang, Jawa Timur harus ditangkap pemilik toko karena ketahuan mencuri barang di tokonya.
Ibu-ibu ini MRS berusia 55 tahun dan YLT berumur 29 tahun berasal dari Kelurahan Kota Lama, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang.
Kedua ibu ini dilaporkan karena telah mencuri susu bayi, minyak bayi, dan jajanan.
Baca Juga: Kemenag Umumkan Jadwal Ujian Tahap Satu, Beginilah Ketentuan Pelaksanaan Ujian SKD CPNS
Pencurian tersebut dilakukan di dua toko sekaligus dengan hari yang sama pada 31 Agustus 2021.
“Jadi modusnya, mereka berpura-pura membeli barang, yang satu bertugas mengalihkan perhatian penjaga toko, yang satunya lagi memasukkan barang-barang yang dicuri ke dalam baju,” ucap Kapolres Blitar, AKBP Adhitya Panji Anom SIK didepan media pada Jum’at 3 September 2021, dikutip Lingkar Kediri dari @fakta.indo
Kapolres juga menyampaikan bahwa polisi tidak bisa menerapkan restoraktive justice dikarenakan pihak yang pelapor yang dirugikan tidak mau berdamai ataupun mediasi.
Kedua pelaku terancam jerat pasal 363 KUHP, yang dipidana penjara selambat-lambatnya tujuh tahun, tetapi pada pasal 363 KUHP jika pencurian dilakukan lebih dari satu orang, maka akan diancam penjara sembilan tahun paling lama.