Kedapatan Mencuri Susu Bayi, Dua Wanita Asal Malang Terancam 9 Tahun Penjara

- 8 September 2021, 09:30 WIB
Ibu-ibu Diamankan Polisi Usai Curi Susu, Terancam Maksimal 9 Tahun Penjara, Apa Kabar Maling Uang Rakyat?*
Ibu-ibu Diamankan Polisi Usai Curi Susu, Terancam Maksimal 9 Tahun Penjara, Apa Kabar Maling Uang Rakyat?* //Instagram/@komunitas_peduli_generasi/

LINGKAR KEDIRI - Dua wanita asal Malang diringkus pemilik toko setelah kedapatan mencuri barang dagangan.

Kedua wanita yakni MRS dan YLT  dilaporkan kedapatan mencuri susu bayi, bermacam minyak bayi dan jajanan ringan.

Aksi pencurian tersebut dilakukan pada Selasa 31 Agustus 2021. Pelaku melancarkan aksi di dua lokasi pada hari yang sama.

Baca Juga: Spoiler Buku Harian Seorang Istri 8 September 2021: Nyawa Nana Tertolong, Alya-Kevin dan Friska Kena Batunya 

Kapolres Blitar AKBP Panji Anom SIK menuturkan bahwa modus pelaku adalah berpura-pura sebagai pembeli.

“Jadi modusnya, mereka berpura-pura membeli barang. Yang satu bertugas mengalihkan perhatian penjaga toko, yang satunya lagi memasukkan barang-barang yang dicurinya ke dalam baju,” ujar AKBP Adhitya Panji Anom SIK di depan media.

AKBP Adhitya Panji Anom juga menjelaskan polisi tidak bisa menerapkan restorative justice. Ini disebabkan karena pihak pelapor yang dirugikan tidak menghendaki upaya mediasi.

Baca Juga: Deretan Fakta Pasangan Gancet yang Viral hingga Nyaris Dihajar Warga

Kedua Pelaku  terancam pasal 363 KUHP, dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Halaman:

Editor: Alfan Amar Mujab

Sumber: instagram @fakta.indo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x