Namun menurut pasal 363 KUHP, jika pencurian dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bekerjasama, maka akan diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.
Palaku berinisial MRS mengaku ia datang ke Blitar untuk mencari saudara suaminya. Hal ini dilakukan karena suaminya lumpuh dan butuh bantuan saudaranya.
MRS datang ke Blitar tidak sendiri, ia bersama sang keponakannya, YLT dengan membawa bayinya yang masih berusia tiga bulan. Mereka berada di Blitar sudah sejak tiga bulan yang lalu.
“Saya nyari saudara suaminya yang lumpuh di Ngenitapi gak ketemu sampai sekarang. Uang sangu sudah habis. Gak tahu, pas belanja kok tiba-tiba kepikiranambil susu buat anaknya ponakan saya,” kata MRS sambil sesenggukan. Sebagaimana dikutip Lingkar Kediri dari Instagram @fakta.indo pada Rabu 8 September 2021.***