Karena keanehan tersebut akhirnya pelapor merekam situasi di tempat makan menggunakan iPad miliknya. Dari rekaman iPad itu terciduk saat pelapor mandi, DP tampak keluar dari kamar mandi lain dan tiba-tiba onani.
Kemudian tersangka mencampurkan spermanya ke makanan milik Dwi.
"Tersangka duduk di dekat tempat makan. Setelah itu tersangka melakukan onani, lalu membuka tudung saji dan mengadukkan spermanya ke dalam makanan milik pelapor. Bahkan hal tersebut telah dilakukan beberapa kali," terang Kabid Humas.
"Akibat perbuatannya tersebut, tersangka diancam dengan pasal 281 ayat (1) KUHP tentang Kejahatan terhadap Kesopanan," pungkasnya.***