Selain itu Achmad Taufan membeberkan fakta baru yakni yang masuk ke TKP pada 19 Agustus 2021 bukan hanya Danu dan Banpol, tetapi Yosef dan adiknya, Maulana.
Hal ini bertolak belakang dengan pendapat kuasa hukum Yosef yang mengatakan Danu dan Banpol bisa dikenakan sanksi karena dianggap merusak barang bukti.
Jika benar Yosef dan Maulana masuk ke TKP sehari setelah kejadian itu, klien Rohman Hidayat tersebut seharusnya kena pasal yang ia sebutkan juga.
Lantas apa yang dilakukan Yosef dan Maulana setelah masuk ke TKP? Menurut Achmad Taufan, Yoris menyaksikan langsung bahwa ayah dan pamannya masuk ke TKP.
Entah saat itu Yoris melihat secara langsung atau sembunyi-sembunyi, karena jika melihat secara langsung kesannya Yosef tidak terlalu khawatir karena mungkin ia tidak berniat buruk.
Tetapi jika Yoris melihat Yosef dan Maulana secara sembunyi-sembunyi, berarti Yoris sudah menaruh kecurigaan kepada mereka.
Selain itu Yoris mengatakan di BAP kejadian tersebut ia lihat sekitar pukul 4 sore, dan ada salah satu barang yang dibawa Yosef dari TKP.
Achmad Taufan menambahkan Yoris tidak mengetahui dengan jelas barang apa yang dibawa Yosef, maka Achmad Taufan menyerahkan pemeriksaan tersebut kepada tim penyidik.