Rohman Hidayat mengatakan, bahwa menurutnya, Joko Driyono memiliki kasus yang sama dengan Danu.
Joko Driyono dipenjara 1 tahun 6 bulan, mengenai dirinya yang merusak barang bukti kasus pengaturan skor.
“Kalau Joko Driyono saja bisa di penjara karena perusakan barang bukti, tapi untuk Danu masih belum diperiksa,” tutur Rohman Hidayat pada Sabtu, 20 November 2021.
Sebelumnya Danu juga telah mengakui bahwa dirinya disuruh oleh Banpol untuk masuk ke lokasi TKP pembunuhan ibu dan anak di Subang.
Baca Juga: Terungkap! Ini Lokasi Terakhir HP Amalia Korban Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang
Kejadian ini terjadi pada 19 Agustus 2021 setelah satu hari ditemukannya jasad Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu didalam bagasi mobil Alphard di depan rumah korban.
Bahkan Danu juga telah membersihkan bak mandi di rumah TKP pembunuhan ibu dan anak di Subang, dimana dalam bak mandi tersebut Danu menemukan benda tajam.
Dalam hal tersebut Rohman Hidayat tidak peduli, karena menurut dirinya disuruh maupun tidak disuruh sama saja Danu telah masuk ke TKP dan itu melanggar KUHP.
Tetapi tuduhan serupa juga diutarakan oleh kuasa hukum Danu, Ahmad Taufan, yaitu Yosef dan adiknya, Mulyana juga telah masuk ke TKP di hari yang sama untuk mengambil barang.
Baca Juga: Jumat Keramat, Polisi Akan Tahan Tersangka Pemunuhan di Subang dan Saksi Kunci Dipanggil Lagi?