Bagian kamar mandi rumah tersebut dikuras bak mandinya bahkan menemukan benda tajam di dalamnya hanya disimpan lagi.
Banpol yang menyuruh supaya Danu melakukan hal tersebut.
Namun Rohman Hidayat tidak mau menggubrisnya, karena menurutnya disuruh tidak disuruh tetap saja Danu sudah masuk ke TKP dan itu melanggar KUHP.
Namun tuduhan serupa juga dilontarkan oleh pengacara Danu dan Yoris, Achmad Taufan. Karena menurutnya Yosef dan adiknya Mulyana juga pada hari yang sama berada dilokasi TKP Pembunuhan untuk mengambil barang.
Namun Rohman Hidayat mengklarifikasinya karena Yosef dan Mulyana datang ke TKP pembunuhan Subang tersebut bukan kehendak pribadi tapi disuruh oleh polisi.
Jadi saat itu polisi yang meminta bahkan bersama polisi datang ke TKP tersebut, lalu sebenarnya Yosef tidak masuk.
Baca Juga: 8 Wanita yang Dilarang untuk Dinikahi, Gus Baha Menyebut Haram
Hanya Mulyana mengambil barang barupa kucing milik Amel.
Karena menurut Rohman Hidayat, sesuai informasi polisi kasihan kucing kelaparan tidak ada yang ngasih makan, makanya diambil dari rumah tersebut.***(Yedi Supriadi/Desk Jabar)