“Saya menduga dari kasus ini ada banyak orang yang mengetahui tapi mereka sedang melindungi karena banyak hal kejanggalan terutama di 48 jam pertama pada 18 Agutsus 2021,” papar Anjas.
Menurutnya, ada banyak saksi yang memberikan keterangan yang berbeda-beda dan berubah-ubah.
Menurutnya, 48 jam pertama merupakan tahapan yang krusial. Kalau keterangan sanksi dibuat pada saat lebih dari 48 jam, apalagi sudah 3 bulan lebih, keterangan saksi dinilai sudah tidak serius, bisa saja ada opini, ada ditstorisi.
“Apalagi kemudian saksi sudah dilakukan pemeriksaan berulang-ulang bahkan sampai ada yang belasan, meraka sudah pegalaman dan belajar dari pemeriksaan-pemeriksaan sebelumnya. Mereka sudah tahu kisi-kisi pertanyaan yang akan diajukan pemeriksa, terutama soal keberadaan mereka di 48 jam pertama,” ujarnya.
Anjas menilai, saat ini pengungkapan kasus sudah masuk bab krusial dan polisi akan segera menetapkan tersangka, tetapi ditahan-tahan karena keterangan saksi banyak yang berubah.
Menurut Anjas, di dalam hukum seseorang yang menetahui tapi melindungi seseorang dengan keterangan palsu harusnya juga mendapatkan sanksi hukum,
“Kemungkinan besar akan banyak saksi akan kena hukuman karena mereka melindungi pelaku dan dalang dari semua ini,” katanya.
Bahkan Anjas yakin saat ini dalang atau pelaku kasus pembunuh ibu dan anak di Subang, mereka sedang menontot video atay tayangan-tayangan di media sosial tentang kasus ini.