LINGKAR KEDIRI - Akhir-akhir ini berita tentang barang milik salah satu saksi kunci dalam kasus pembunuhan ibu dan anak Subang, kembali mencuat.
Hal itu adalah puntung rokok milik Danu. Lantas apakah puntung roko Danu bisa dijadikan barang bukti?
Tidak dipungkiri, puntung rokok yang diketahui ada DNA milik Danu tersebut sudah menjadi topik yang beberapa waktu ini santer jadi pembicaraan publik.
Baca Juga: Yosef Diprediksi Jadi Tersangka hingga Dihukum Penjara Seumur Hidup? Simak Ulasannya
Untuk diketahui, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) memang secara tidak langsung menyebutkan definisi barang bukti.
Pada pasal 39 ayat (1) yang dapat dikenakan penyitaan adalah sebagaimana dikutip Lingkar Kediri dari YouTube Luruskan seperti berikut.
1. Benda atau tagihan tersangka atau terdakwa yang seluruh atau sebagian diduga diperoleh dari tindak pidana atau sebagai hasil dari tindak pidana.
Baca Juga: Suka Minum Es Teh? Waspada, 4 Penyakit Ini Mengintai Kesehatan Tubuhmu