2. Benda yang telah dipergunakan secara langsung untuk melakukan tindak pidana atau untuk mempersiapkannya.
3. Benda yang dipergunakan untuk menghalang-halangi penyidikan tindak pidana.
4. Benda yang khusus dibuat atau diperuntukkan melakukan tindak pidana.
5. Benda lain yang mempunyai hubungan langsung dengan tindak pidana yang dilakukan.
Berdasarkan dari beberapa sumber dan pendapat ahli hukum, terkait UU Pasal 39 ayat 1 tersebut dapat disimpulkan definisi barang bukti adalah:
1. Barang yang dipergunakan untuk melakukan atau membantu suatu tindak pidana.
2. Benda yang menjadi tujuan dari dilakukannya suatu tindak pidana.
3. Benda yang dihasilkan dari suatu tindak pidana.
4. Benda tersebut bisa memberikan suatu keterangan bagi penyelidikan tindak pidana tersebut, baik berupa gambar atau rekaman suara.