Alat Bukti Kuat Kasus Subang Puntung Rokok Danu atau Bercak Darah di Jaket Yosef? Simak Ulasan Hukumnya

- 24 November 2021, 08:00 WIB
Ilustrasi puntung rokok
Ilustrasi puntung rokok /Pawel Czerwinski/Unsplash/

Baca Juga: Diduga Darah Tuti dan Amel Sudah Menempel di Tangan Yosef hingga Kena Percikannya, Simak Ulasannya

Diketahui pada kasus pembunuhan di Subang, barang yang dijadikan alat untuk melakukan pembunuhan adalah papan cucian.

Seperti diketahui menurut AKBP Sumarni, dipastikan korban tewas akibat benda tumpul.

Lantas mungkinkah sebuah puntung rokok bisa menjadi peran sebagai alat yang digunakan untuk membunuh seseorang?

Adapun definisi yang menyebutkan 'Barang yang dipergunakan untuk membantu suatu tindak pidana'. Jadi semestinya itu mengarah kepada kunci rumah TKP yang dibawa oleh Banpol.

Baca Juga: Subang Terkini: Titik Koordinat HP Amel Ternyata Berada  Tak Jauh Dari Polsek Jalancagak dan TKP?

Karena pembunuhan berencana tidak bisa terlaksana dengan puntung rokok Danu hingga membuat Tuti dan Amel tewas.

Kemudian definisi dari 'Benda yang menjadi tujuan dari dilakukannya suatu tindak pidana. Definisi tersebut seperti analogi seorang pencuri mencuri atau merampas motor.

Lalu definisi ke-4, apabila ada suatu gambar berupa rekaman video atau rekaman suara, hal itu jelas bisa memberatkan saksi Danu.

Akan tetapi di puntung rokok tersebut ada DNA Danu menurut ahli hukum itu wajar, namun apabila di puntung rokok Danu ada DNA milik kedua korban itulah yang harus jadi pertimbangan hingga bisa dijadikan alat bukti.

Halaman:

Editor: Ninda Fatriani Santyra

Sumber: YouTube LURUSKAN


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah