LINGKAR KEDIRI – Kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang dengan korban Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu atau Amel hingga kini belum berakhir.
Penyidik terus melakukan segala penyelidikan untuk mengungkap kasus pembunuhan ini yang sudah hampir mendekati 4 bulan.
Dalam melakukan olah TKP, penyidik menemukan puntung rokok milik Danu di lokasi TKP pembunuhan ibu dan anak di Subang, dengan begitu hal ini sangat penting untuk dilakukan pemeriksaan.
Bahkan Ahmad Taufan selaku kuasa hukum Danu, mengaku bahwa dirinya tidak merasa khawatir terhadap penemuan puntung rokok milik Danu yang ditemukan oleh tim penyidik.
Ahmad Taufan juga memaparkan, Danu berkunjung ke rumah TKP pada tanggal 15 Agustus 2021, saat itu Danu merokok dan bekas puntung rokoknya dibuang di asbak yang ada di TKP.
Lalu pada tanggal 16 Agustus 2021, Danu juga datang kembali ke rumah TKP, dirinya pada saat itu juga merokok namun merokoknya di luar rumah TKP.
Bahkan Ahmad Taufan mengakui bahwa Danu merupakan perokok aktif, dan telah diakui oleh kedua orang tua Danu, dimana orang tua Danu sering menemukan cukup banyak puntung rokok milik Danu saat membersihkan rumah, begitupun di halaman rumahnya.