LINGKAR KEDIRI – Kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang saat ini telah di tangani oleh Polda Jabar dan beberapa saksi telah dipanggil kembali untuk dimintai keterangan.
Beberapa saksi seperti Yosef, Mimin dan Anaknya dan Danu sepupu korban dipanggil kembali untuk dimintai kesaksian lebih lanjut di Mapolda Jabar.
Disisi lain beberapa kuasa hokum yang ikut menangani kasus pembunuhan di Subang juga meneliti hasil atau beberapa bukti yang ditemukan dilapangan.
Baca Juga: Legenda Gunung Semeru, Serpihan Gunung dari India Dipindah ke Pulau Jawa
Salah satu kuasa hukum Yosef, Rohman Hidayat bahkan membeberkan beberapa barang bukti dan menyatakan bahwa sebenarnya Danu sudah bisa di jadikan tersangka.
Dilansir oleh Desk Jabar dalam “Terbaru, BUKTI DARI KUASA HUKUM YOSEF, Kasus Pembunuhan Subang, Danu Sudah Bisa Menjadi TERSANGKA
Ada beberapa fakta yang di ungapkan Rohman Hidayat yang juga seorang kuasa hukum Yosef terkait keterlibatan Danu dalam kasus pembunuhan di Subang
1. Menerobos garis polisi (police line) dikategorikan melanggar hukum Pidana
Dalam keterangan kuasa hukum Yosef tindakan melewati batas polisi (police line) yang dilakukan oleh Danu dan beberapa pihak Banpol adalah pelanggaran.