Temukan Hard Disk Penuh Video Vulgar Milik Siskaee, Berikut Fakta-fakta Skandal Video Syur Sejak 2017

- 11 Desember 2021, 11:40 WIB
WOW! Penghasilan Siskaeee dari Konten Vulgar bisa untuk Beli Kulkas Mewah 500 Pintu
WOW! Penghasilan Siskaeee dari Konten Vulgar bisa untuk Beli Kulkas Mewah 500 Pintu / https://youtu.be/u624dwh4hWo

Selain hal tersebut, barang bukti lain yang berhasil diamankan oleh pihak kepolisian yakni hard disk 600 GB berisi video porno Siskaee.

Lokasi Syuting

Siskaee disebut telah membuat rekaman video pornografi di luar negeri atau di beberapa negara, kata Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Yulianto.

Selain di luar negeri, Siskaeee juga kerap mengambil dan membuat rekaman video vulgar di dalam negeri.

UU ITE

Demikian atas perbuatannya, FCN disangkakan melanggar pasal 29 Juncto (Jo) Pasal 4 ayat (1) dan/atau pasal 30 Jo. pasal 4 ayat (2) Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun serta denda paling banyak Rp6 miliar.

Baca Juga: Bandingkan Pola Makan Sang Istri dengan Ria Ricis, Atta Halilintar: Kalau Aurel Hermansyah Kebalikannya

Saat ini Siskaeee ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) Jo pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Kunjungi situs resmi kami di lingkarkediri.pikiran-rakyat.com untuk mendapatkan informasi menarik dan terbaru lainnya.***

Halaman:

Editor: Haniv Avivu

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah