Walau begitu Anjas juga menyampikan bahwa para saksi yang telah terikat dengan pengacara, maka mereka akan sulit untuk dijadikan sebagai kambing hitam dalam kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang.
Dengan begitu apabilan saksi yang telah didampingi oleh pengacara dijadikan kambing hitam, pastinya pihak kuasa hukumnya akan membela klien mereka.
Dalam kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang yang terjadi pada 18 Agustus 2021 lalu dengan korban Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu, hingga kini pelaku belum juga terungkap.
Seperti yang telah dikathui bahwa pada tanggal 29 Desember 2021 lalu pihak Polda Jabar telah merilis sketsa wajah pelaku pembunuh ibu dan anak di Subang.
Dari sketsa wajah yang telah dirilis tersebut, banyak yang berharap agar kasus Subang segera terungkap, dan pelaku dihukum seberat-beratnya atas tindakannya yang telah menewaskan Tuti dan Amel di Subang.
Disclaimer: Artikel ini pernah tayang di deskjabar.pikiran-rakyat.com dalam judul "SAKSI SAKSI INILAH yang Akan Dijadikan Kambing Hitam di Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang".
Kunjungi situs resmi kami secara langsung di lingkarkediri.pikiran-rakyat.com untuk mendapatkan informasi menarik dan terbaru lainnya.***