LINGKAR KEDIRI - Akhirnya terbongkar kronologi penangkapan kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang.
Ada saksi yang akan dipanggil pasca Polda Jabar membuat gebrakan terkait dirilisnya terduga pelaku pembunuhan almarhumah Tuti suhartini dan amalia Mustika Ratu yang terjadi di Subang.
Kapolda Jabar Irjen Pol Suntana optimis dapat menemukan tersangkanya diawal 2022 yang artinya tidak lama lagi teka-teki kasus pembunuhan ini akan terpecahkan.
Baca Juga: 6 Tanda Jika Kamu Jadi Tumbal Pesugihan, Nomor 5 Paling Menyeramkan
Melihat hal tersebut kuasa hukum dari Yosef Yoris dan Mimin yakni Rohman Hidayat menjelaskan kronologi sebelum Polda Jabar menangkap tersangka pembunuhan ibu dan anak di Subang yang akan dilakukan pada Januari 2022.
Menurut Rohman Hidayat pernyataan pihak Polda Jabar ketika merilis terduga pembunuhan ibu dan anak di Subang bahwa sketsa tersebut muncul dari saksi potensial.
"Salah seorang saksi yang telah diperiksa sebelumnya akan dipanggil kembali oleh tim penyidik," Ujar Rohman Hidayat. Dilansir LINGKAR KEDIRI dari kanal Sahabat Youtube yang tayang pada 4 Januari 2022.
Banyak yang sudah mengetahui jika Polda Jabar melalui Direktorat reserse kriminal umum ditreskrimum Polda Jabar Kombes Pol Yani Sudarto telah merilis terduga pelaku pembunuhan dan anak di Subang pada 29 Des 2012.
Kombespol Yani Sudarto mengungkapkan bahwa pihaknya sudah melakukan langkah memeriksa saksi potensial dengan mendapatkan sketsa wajah terduga tersangka kasus pembunuhan Ibu dan Anak di Subang.