Titik Terang Kasus Subang, Sketsa Terduga Pelaku Disebutkan Jelas, Anjas: Jangan Sampai Ada Kambing Hitam

- 6 Januari 2022, 09:30 WIB
Dalam rilisnya tersebut, polisi mengatakan bahwa pelaku pembunuh ibu dan anak di Subang berusia 30 tahun.  Mungkinkah ada motif asmara?
Dalam rilisnya tersebut, polisi mengatakan bahwa pelaku pembunuh ibu dan anak di Subang berusia 30 tahun. Mungkinkah ada motif asmara? /DeskJabar/

Anjas memberikan analisa bahwa dalam kasus pembunuhan biasanya didasari oleh 3 motif, yang pertama asmara yang kedua harta dan yang ketiga permasalahan sosial.

Dengan melihat kasus ini Anjas menyimpulkan bahwa motif pelaku besar kemungkinan bermula dari motif asmara. Seperti dilansir LINGKAR KEDIRI dari kanal Sahabat Youtube yang tayang pada 5 Januari 2022.

Hal tersebut diungkapnya karena dalam kasus pembunuhan ini tidak ada harta benda yang hilang ataupun menurut beberapa saksi korban tidak memiliki musuh.

Sebelumnya sempat dikatakan bahwa aliran dana yang masuk dari yayasan yang menyebabkan Yosef dan Istrinya, Mimin, menjadi orang yang paling sering disebut-sebut memiliki keterlibatan.

Baca Juga: Jadi Korban Ghosting? Tak Perlu Merasa Bersalah, Ini 4 Hal yang Sebaiknya Kamu Lakukan

Akan tetapi uang senilai 30 juta yang diamanakan ke Almarhumah Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu (Amel) masih dalam keadaan utuh dan tidak hilang sepeserpun.

Anjas berpesan pada pihak kepolisian agar terus berhati-hati dan jeli dalam pengungkapan kasus pembunuhan Ibu dan Anak di Subang.

Dia tidak menginginkan adanya kambing hitam dalam kasus ini, dia tidak mau melihat nantinya orang yang tidak terlibat malah menjadi tersangka karena asumsi yang berkembang.

Anjas meyakini bahwa kasus pembunuhan Ibu dan Anak di Subang melibatkan banyak pihak, karena dilihat dari rapinya skema pembunuhan hingga sulitnya pengungkapan.

Baca Juga: Sering Minum Air Hangat? Ini 4 Manfaat yang Kamu Dapatkan, Nomor 1 Paling Ampuh

Halaman:

Editor: Haniv Avivu

Sumber: Youtube


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah