Nekat, Kepergok Jual Video Asusila di Sosial Media, Pemuda Ini Akhirnya Diciduk Polisi

- 15 Februari 2022, 11:15 WIB
Ilustrasi adegan video asusila. Polisi saat ini sudah mengamankan pelaku
Ilustrasi adegan video asusila. Polisi saat ini sudah mengamankan pelaku /pixabay

Dia sengaja menyamarkan identitas dengan menggunakan pakaian seragam SMK.

 Dilansir dari Pikiran Rakyat dalam "Jual Video Asusila Lewat Internet, Pasangan Sesama Jenis Dibekuk Polisi."

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 29 Jo Pasal 4 ayat (1) dan atau Pasal 34 Jo Pasal 8 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Mereka terancam hukuman pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 12 tahun.

Kunjungi situs resmi kami secara langsung di lingkarkediri.pikiran-rakyat.com untuk mendapatkan informasi menarik dan terbaru lainnya.***(Eka Alisa Putri/Pikiran Rakyat)

Halaman:

Editor: Haniv Avivu

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah