Nekat, Kepergok Jual Video Asusila di Sosial Media, Pemuda Ini Akhirnya Diciduk Polisi

- 15 Februari 2022, 11:15 WIB
Ilustrasi adegan video asusila. Polisi saat ini sudah mengamankan pelaku
Ilustrasi adegan video asusila. Polisi saat ini sudah mengamankan pelaku /pixabay

LINGKAR KEDIRI - Kabar mengehbohkan kali mencuat dari Banjarnegara Jawa Tengah.

Dimana seorang pasangan kekasih kepergok mengedarkan konten pornografi di akun sosial media Twitter.

Diketahui, video asusila tersebut memang dengan sengaja dibuat.

Baca Juga: Misteri Tong Sampah Terungkap, Ada Barang Milik Korban yang Bisa Jadi Bukti Kuat, Begini Kata Ahli Tarot

Dan tak lain tujuannya untuk diperjualbelikan.

Aksi itu diketahui dari polisi yang menemukan konten video porno yang berisi penyimpangan seksual sesama jenis.

Tim Polres Banjarnegara, Jawa Tengah, menemukan video yang viral tersebut pada saat melakukan patroli siber di dunia maya pada Minggu, 13 Februari 2022.

Video tersebut diketahui diunggah melalui media sosial Twitter oleh pemilik akun @guajuliant pada Jumat, 28 Januari 2022.

Video yang diunggah pada pukul 12.02 WIB itu memperlihatkan cuplikan sepasang kekasih sesama jenis berdurasi 38 detik.

Video tersebut diberi narasi “Nyulik brondong pulang sekolah dulu buat melampiaskan k*s*ng**n fullnya join telegram ya not for free".

Kapolres Banjarnegara AKBP Hendri Yulianto menjelaskan unggahan video tersebut dibagi menjadi beberapa bagian.

 Baca Juga: Kebiasaan Mengorok Ternyata Memiliki Resiko Besar, Ini Cara Penyembuhannya

Video asusila pasangan sesama jenis itu dibagi dari bagian 1 sampai bagian 7.

“Unggahan itu dibagi menjadi beberapa part dan disebarkan melalui media sosial twitter,” kata Hendri Yulianto, Senin,1 4 Februari 2022.

Atas Video Viral tersebut, Petugas Polres Banjarnegara langsung melakukan penyelidikan.

Mereka pun mendapati salah satu pelaku menggunakan seragam sekolah salah satu SMK di Kabupaten Banjarnegara.  

Akan tetapi pada saat dikonfirmasi ke SMK yang bersangkutan, pihak sekolah mengaku tidak mengenal pelaku yang ada di dalam video tersebut.

Setelah diselidiki, ternyata pelaku diketahui merupakan siswa di sebuah SMA Negeri di Kabupaten Banjarnegara.

Baca Juga: Bagi Lansia di Atas 65 Tahun Jangan Pakai Warna Lipstik Sembarangan, Pakar Peringatkan Hal Ini

Dia sengaja menyamarkan identitas dengan menggunakan pakaian seragam SMK.

 Dilansir dari Pikiran Rakyat dalam "Jual Video Asusila Lewat Internet, Pasangan Sesama Jenis Dibekuk Polisi."

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 29 Jo Pasal 4 ayat (1) dan atau Pasal 34 Jo Pasal 8 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Mereka terancam hukuman pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 12 tahun.

Kunjungi situs resmi kami secara langsung di lingkarkediri.pikiran-rakyat.com untuk mendapatkan informasi menarik dan terbaru lainnya.***(Eka Alisa Putri/Pikiran Rakyat)

Editor: Haniv Avivu

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah