Kasus Kematian Brigadir J Akan Terbongkar? Polri Siap Umumkan Tersangka Baru

- 9 Agustus 2022, 13:15 WIB
Kolase foto pemakaman Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat dan Irjen Ferdy Sambo.
Kolase foto pemakaman Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat dan Irjen Ferdy Sambo. /Instagram/@divpropampolri dan Antara/Wahdi Septiawan/

LINGKAR KEDIRI - Tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J membuat publik tercengang.

Kasus polisi tembak polisi tersebut saat ini masih didalami dan memungkinkan adanya tersangka baru.

Hal itu sebagaimana disampaikan oleh Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.

Baca Juga: Ikatan Cinta Hari Ini 9 Agustus 2022, Sienna Nekat Minta Bantuan Ricky untuk Lakukan Hal Ini ke Andin

Polri pun akan mengumumkan tersangka baru kasus pembunuhan Brigadir J tersebut.

"(Diumumkan) di atas pukul 16.00 WIB, coba koordinasi dengan kepala biro nanti sampaikan kepada teman-teman (media)," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo 

Dedi menyampaikan pengumuman tersangka ketiga itu akan dibeberkan langsung oleh Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo di Mabes Polri.

"Iya, betul (diumumkan oleh Kapolri)," kata Dedi, sebagaimana dilaporkan Antaranews.

Baca Juga: Bermimpi Bersetubuh Hampir Setiap Hari Apakah Wajar? Ini Penjelasannya Menurut Ahli

Dilansir dari Pikiran Rakyat dalam "Teka-teki Soal Tersangka Baru Kasus Brigadir J Bakal Diumumkan Sore Ini, Dibongkar Langsung Kapolri," dalam perkara ini, Tim Khusus Bareskrim Polri yang dibentuk Kapolri telah menetapkan dua tersangka kasus pembunuhan Brigadir J.

Pertama, Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E ditetapkan tersangka pada 3 Agustus 2022 dengan jeratan pasal Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP, ancamannya hukuman 15 tahun penjara.

Kedua, Brigadir Ricky Rizal atau Brigadir RR ditetapkan tersangka pad Minggu, 7 Agustus 2022. Berbeda dengan Bharada E, Brigadir RR dijerat pasal lebih berat tentang pembunuhan berencana, yakni Pasal 340 KUHP juncto Pasal 338 jo. Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Kedua tersangka kini telah mendekam di Rutan Bareskrim Polri untuk menjalani masa penahanan awal selama 20 hari.

Baca Juga: Terekam Reaksi Cristiano Ronaldo Saat MU Kebobolan Gol Brighton di Babak Pertama

Pada awal kasus, kematian Brigadir J di Duren Tiga, Jakarta Selatan sempat diwarnai sejumlah kejanggalan.

Namun, tepat setelah 1 bulan kematian Brigadir J, misteri di balik kasus ini mulai terkuak secara perlahan.

Tersangka pertama, Bharada E mulai mengungkapkan sejumlah pengakuan baru terkait insiden yang menewaskan ajudan Putri Candrawathi, istri dari Ferdy Sambo.

Berdasarkan pengakuan Bharada E kepada pengacaranya, seluruh rangkaian misteri kematian Brigadir J adalah skenario yang telah direkayasa.***(Yudianto Nugraha/Pikiran Rakyat)

Editor: Haniv Avivu

Sumber: Pikiran Rakyat


Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x