LINGKAR KEDIRI - Kode 303 di kepolisian saat ini tengah ramai dibahas.
Kapolri Listyo Sigit Prabowo pun sempat memerintahkan pihak kepolisian untuk memberantas 303.
Sebagaimana diketahui, arti kode 303 adalah segala jenis pidana perjudian.
Pihak kepolisian pun berkomitmen untuk memberantas 303 dalam bentuk apapun.
Sementara, kasus judi dengan pasal 303 dalam KUHP akan terus ditegakkan.
Kapolda Banten, Irjen Pol Prof Dr Rudi Heriyanto, berupaya menindaklanjuti segala kasus bentuk perjudian baik judi online maupun judi konvensional.
Ditreskrimum Polda Banten bersama Satreskrim Polresta Serang Kota mengamankan dua tersangka terkait tindak pidana perjudian di Kelurahan Lopang, Kecamatan Serang, Kota Serang Banten pada Jumat, 5 Agustus 2022 pada malam hari sekitar pukul 20.30 Wib.
Tim Satreskrim Polresta Serang Kota pun segera menuju ke TKP dan mengamankan dua pelaku judi togel berinisial SS (34) dan NS (46).