Baca Juga: Inilah Cara Pelatih Bima Sakti Menumbuhkan Semangat Pemain Indonesia U-16 Sebelum Pertandingan
Dilansir dari Pikiran Rakyat dalam "Pengungkapan Kasus '303' Judi di Banten: 6 Pemasang dan 18 Pengepul Kena Ciduk," hasil penangkapan ini petugas berhasil mengamankan barang bukti.
Antara lain uang dengan Jumlah Rp300.000, satu unit motor Honda Blade, dua buah handphone merk Nokia, satu handphone merk VIVO, satu buah handphone merek Samsung.
Saat ini kedua pelaku dibawa ke Polres Serang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Shinto Silitonga saat menggelar press conference, mengungkap hasil pengusutan kasus itu di Polda Banten pada Jumat, 12 Agustus 2022.
Pengusutan terhitung sejak perintah Kapolda Banten pada Sabtu, 30 Juli 2022, dan sampai dengan saat ini Polda Banten dan jajaran telah mengungkap 10 kasus perjudian.
Shinto menambahkan, dari pengungkapan tersebut terdapat 2 ungkap kasus dari Ditreskrimum Polda Banten, 3 kasus dari Polresta Tangerang, kemudian Polres Cilegon, Polres Pandeglang, Polresta Serang Kota, Polres Lebak, dan Polres Serang masing-masing 1 kasus.
Menurut Shinto, tersangka yang berhasil diamankan dari 10 kasus perjudian tersebut yaitu sebanyak 24 tersangka, demikian dilansir PMJ News.
Sementara itu dari hasil pemeriksaan ada bermacam-macam website judi online yang digunakan para pelaku ini.