"Ada perselingkuhan, ada pemerkosaan itu sebagian adalah hal-hal yang dikatakan oleh pak Mahfud MD, mengapa beliau mengatakan khusus untuk orang dewasa saja," katanya.
Ferdy Sambo terancam dikenai Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 KUHP, dengan hukuman pidana maksimal hukuman mati dan 20 tahun penjara atau penjara seumur hidup.***