"Pada 7 Juli ada video adegan menurut mantan pengacara Bharada E, bahwa Bharada E ditelfon sama ibu Putri pada saat mengantar makanan ke putra-putri mereka, itu nangis minta ngomong sama Ricky, kemudian pulang melihat marah-marahnya Kuat Ma'ruf ini," katanya.
Anjas kembali menyatakan, bahwa pada 8 Juli 2022, ibu Putri pulang menuju ke Yogyakarta menggunakan tiga mobil, satu mobil patwal dua mobil pribadinya.
Ferdy Sambo terancam dikenai Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 KUHP, dengan hukuman pidana maksimal hukuman mati dan 20 tahun penjara atau penjara seumur hidup.***